MEDAN, TOPKOTA.co – Usai ditangkap unit Reskrim Polsek Sunggal, 2 dari 8 orang tersangka pelaku Curas dengan modus sebagai Polisi Gadungan pada tanggal 8/9/2020 yang lalu, pukul 23:00 WIB, dikabarkan meninggal dunia didalam sel tahanan Polsek Sunggal. Diduga kematiannya akibat penganiayan saat berada didalam sel tahanan.
“Meninggalnya para Tersangka diduga disebabkan tindak Pidana Penyiksaan yang diduga dilakukan oleh pihak Polsek Sunggal. Bersumber dari keluarga para korban yang telah secara resmi menunjuk LBH Medan sebagai Kuasa Hukumnya,” kata LBH Medan melalui Wakil Direktur Irvan Syahputra SH MH.
Lanjutnya, Polsek Sunggal telah melakukan Visum terhadap jenazah tersangka Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi, namun hasil visum korban tidak diberikan kepada pihak keluarga. Sehingga pihak keluarga mencurigai pihak Polsek Sunggal atas kematian keduanya.
“Ditambah lagi saat keluarga korban memandikan jenazah, ditemui luka di kepala, dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru. Oleh sebab itu LBH Medan, sangat menyayangkan tindakan tidak patuh hukum yang dilakukan oleh oknum Polsek Sunggal, dan untuk itu kami telah resmi melaporkan hal ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, dan besok kami kembali akan membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara,” ucap Ivan sembari memperlihatkan Laporan Polisi dengan nomor: SPKT/1924/X/SUMUT/2020.
Menurutnya, dengan adanya LP ini, diharapkan Kapoldasu dan jajaranya segera memproses dengan profesional, serius dan transparan agar jelas secara hukum penyebab kematian kedua korban, apakah dianiaya atau sakit seperti kata pihak Polsek Sunggal.
“Kami meminta jangan juga ada upaya menutupi prilaku oknum, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum utamanya di tingkan Kepolisian, sehingga kedepan jangan lagi ada kejadian-kejadian memilukan seperti ini. Karena ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya juga kita ketahui adanya dugaan penyisaan terhadap Sarpan, Rudolf Simajuntak. Oleh karena itu LBH medan meminta kepada Kapoldasu untuk segera melakukan autopsi terhadap kedua korban untuk membuktikan apakah ada tindak pidana atau tidak,” katanya.
Selain itu menurutnya, LBH Medan tanggal 07 Oktober 2020 juga akan membuat laporan di Propam Polda sumut sekitar pukul 09:00 terkait dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di Polsek Sunggal. (Ayu)