IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dituding Korupsi, Sekwan DPRD Batubara Sebut Elemen Palsu Salah Alamat

BATUBARA, TOPKOTA.co – Elemen masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Persatuan Aktivis Lintas Sumatera Utara (PALSU) menyatakan mendapat temuan berupa dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh Sekwan (Sekretaris DPRD) Kabupaten Batubara Agus Andika.

Dalam Temuan tersebut PALSU mengatakan, adanya dugaan dari Hasil Badan Pemeriksaan Keuangan RI tentang adanya indikasi Pembayaran TKİ (Tunjanagan Kinerja Instansi) yang tidak sesuai ketentuan sebesar RP. 624.750.000 dan yang sudah dikembalikan hanya RP. 350.150.000.

Namun tudingan Palsu tersebut dibantah oleh Sekretaris DPRD Batubara Agus Andika ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/10). Bahkan Agus menyatakan tudingan elemen masyarakat tersebut salah alamat dan tidak berdasar.

Agus menerangkan, pada surat PALSU mendasari dugaannya dari Hasil Badan Pemeriksaan Keuangan RI tentang adanya indikasi Pembayaran TKİ (Tunjanagan Kinerja Instansi) yang tidak sesuai ketentuan sebesar RP. 624.750.000 dan yang sudah dikembalikan hanya RP. 350.150.000.

“Anehnya pada surat tersebut, PALSU tidak menyebutkan tahun temuan BPK. Lagian bukan TKİ (Tunjangan Kinerja Instansi) yang menjadi temuan, namun Tunjangan Komunikasi Insentif,” sebut Agus.

Agus mengakui BPK memang menemukan pembayaran Tunjangan Komunikasi Insentif yang tidak sesuai pada tahun 2019. Pembayaran yang tidak sesuai tersebut diterima anggota DPRD Batubara periode 2014-2019. Saat itu Agus Andika belum menjabat sebagai Sekwan DPRD Batubara.

“Saya baru dilantik jadi Sekwan pada 22 Januari 2020, sementara temuan BPK atas penggunaan anggaran tahun 2019,” papar Agus.

Agus juga mengatakan, kelebihan pembayaran tersebut sudah dicicil bahkan banyak anggota dewan yang telah melunasi. “Sisa saat ini cuma Rp. 170 juta-an saja,” papar Agus.

Ditambahkan Agus, dari 35 anggota DPRD Batubara masa jabatan 2014-2019 sebanyak 18 orang masih menjabat masa jabatan 2019-2024. “18 anggota yang sekarang masih menjabat sudah melunasi. Jadi yang masih belum lunas adalah yang tidak menjabat lagi. Namun keseluruhannya sudah mencicil bahkan ada yang sudah melunasi,” jelas Agus.

Menyikapi tudingan PALSU, Jubir BPI KPNPA-RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Kabupaten Batubara Darman menyayangkan masyarakat yang langsung menduga terjadi dugaan tindakan pidana korupsi atas temuan BPK.

Padahal menurut Darman, berdasarkan peraturan pihak yang menerima kelebihan atau salah bayar diberi tenggang waktu selama 60 hari untuk melakukan proses di tim tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang diketuai Sekda.

“Setelah memberikan agunan, proses pelunasan selama 2 tahun. Namun bila setelah 2 tahun tidak menyelesaikan barulah BPK berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memproses secara hukum,” kata Darman. (Solong)