SIANTAR, TOPKOTA.co – Seribuan Umat Islam menamakan diri Koalisi Aksi Bela Islam menggelar aksi unjuk rasa di Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara terkait Mayit perempuan yang dimandikan bukan muhrimnya oleh pihak Rumah Sakit Djasamen Saragih, Senin (5/10).
Dalam tuntutannya, para pengunjuk rasa meminta Walikota P. Siantar agar pelaksana Direktur Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih, Wakilnya, Kadis Kesehatan maupun 4 orang petugas yang memandikan mayit tersebut segera dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya di Balai Kota, pihak Kepolisian, TNI (Kodim 0207- Simalungun) serta Satpol- PP telah berada di lokasi untuk bersiaga untuk mengawal Walikota bersama Kapolres menuju ke Lapangan Simarito menemui para pengunjuk rasa.
M.Sya’ban Siregar sebagai pembicara orasi Koalisi Aksi Bela Islam Jilid Satu menyampaikan kepada Walikota, telah terjadi pelanggaran syariat Islam memandikan jenajah seorang perempuan yang bukan muhrimnya oleh empat orang laki-laki, dua diantaranya bukan beragama islam.
“Jika pernyataan kami ini tidak mendapat tanggapan, maka kami akan menggelar aksi jilid dua kembali, hal ini tidak main- main,” tegasnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Walikota akan melakukan tindakan kepada bawahan, pasalnya mereka melakukan kesalahan yang fatal. “Kebetulan ketika saya berada diluar kota dan mendengar berita seperti ini sangat terkejut hal, dan ini hal yang tak layak. Sayà telah mengkoordinasikan untuk evaluasi jabatan Dirut Rumah Sakit tersebut dan lainnya. Kami juga memohon maaf yang sebesarnya kepada saudara sekalian, dan juga terhadap masyarakat Kota Siantar,” kata Walikota.
Sedangkan Kapolres Simalungun AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menyatakan, akan menindak lanjutinya hal tersebut. “Mohon diberikan waktu kepada Polisi, serta memohon doa serta dukungan dari saudara sekalian,” ujarnya sembari memohon maaf kepada warga Siantar.
Mendengar pernyataan Walikota dan Kapolres, para pengunjuk rasa juga memohon kepada DPRD Pematangsiantar agar memberikan sanksi kepada oknum bersalah tersebut. “Kam akan mengawal proses hukum yang akan dikenakan terhadap penista Syariat Islam ini,” ujarnya. (JN/S Sitorus)