KAMPAR, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Polsek Tapung ciduk 2 pelaku narkoba, saat berada di Kandang Kuda yang berlokasi di Simpang Robert Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, pada Selasa siang (29/9/2020).
Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah KS alias KV (18) warga Desa Sumber Makmur Tapung, dan DS alias UC (25) warga Desa Gading Sari, Tapung.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 buah alat hisab shabu, 3 unit Hp milik, sebuah dompet merk Levi’s dan uang tunai sebesar Rp 565 ribu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (29/9/2020) sekira pukul 11. 30 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disebuah kendang kuda yang berlokasi di Simpang Robert Desa Gading Sari sering terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba di lokasi Tim melihat KV sedang duduk dekat kandang kuda dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan disekitar TKP, dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik warna silver yang diakui oleh KV bahwa shabu itu adalah miliknya yang didapat dari rekannya UC.
Tanpa buang waktu petugas langsung memburu UC dan akhirnya Tim berhasil mengamankannya saat berada dirumahnya yang berlokasi di Desa Gading Sari, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Marno bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine, keduanya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya(joni)