IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Medan Area Gelar Operasi Yustisi, 19 Orang Diberikan Sanksi

MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait melaksanakan Ops Yustisi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

Selian itu digelar juga pembagian Masker di wilayah hukum Polsek Medan Area. Adapun lokasi digelarnya operasi Yustisi tersebut adalah Jalan AR Hakim Simpang jalan HM Joni, Jalan AR Hakim Simpang jalan Pendidikan, Jalan AR Hakim Simpang jalan Kolam, Jalan AR Hakim Simpang jalan Gang Satu, Jalan AR. Hakim Simpang jalan Sukmawati Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, Kamis (1/10) sekira Pukul 15.00 Wib s/d 16.30 Wib

Adapun yang menjadi unsur pelaksana dalam kegiatan ini adalah Kapolsek Medan Area/ Kompol Faidir SH MH, Waka Polsek/ Iptu Tri Eko, Camat Medan Area diwakili Kasi Trantib / Ramlan, SE.

Kanit/ Panit dan Personil Polsek Medan Area (7 orang), Babinsa Koramil 04 Medan Kota (3 orang),Satpol PP Pemko Medan (5 orang), Dishub Kota Medan (2 orang) dan 3 Pilar Kecamatan Medan Area (10 orang).

Adapun bentuk kegiatan dalam penghimbauan/penindakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yakni, memberikan arahan kepada warga yang berada di wilayah Kecamatan Medan Area, agar selalu mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing.

Selain itu, melakukan penindakkan dan melakukan penahanan KTP bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Membagikan masker dan menghimbau kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan para pedagang, pembeli, pejalan kaki, pengendara roda 2 & 4, dan masyarakat sekitarnya.

Hasil yang dijumpai dalam bentuk penghimbauan dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid- 19 yakni, masih didapati atau dijumpainya masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area tidak memakai Masker.

Kurangnya kesadaran masyarakat maupun pendatang yang berada di wilayah Kecamatan Medan Area untuk mematuhi protokol kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Adapun jumlah total pelanggaran yang ditindak adalah sekitar 19 orang yang memakai masker.

Untuk sanksi yang diberikan, 10 orang diberikan teguran, dan sanksi tindakan fisik push-up diberikan kepada 9 orang. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER