IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ini Penyebab Guru AZ Dilaporkan ke Polres Nias

NIAS UTARA, TOPKOTA.co – Salah satu guru di Kabupaten Nias terpaksa berurusan dengan hukum karena dilaporkan salah satu orangtua siswa ke Polres Nias. Kini kasus dugaan penipuan ini telah bergulir ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Menurut Maafawati Zendratu selaku orangtua dari Juli Lidia Nibenia Gea yang melaporkan oknum guru tersebut saat ditemui wartawan mengaku, bahwa anaknya telah diperalat oleh terlapor demi menjadi Ketua OSIS di sekolahnya.

“AZ diduga menghasut anak saya Juli Lidia Nibenia Gea untuk mengambil uang dari rumah secara diam-diam untuk menjadi Ketua OSIS, hal ini membuat saya merasa keberatan, dan melaporkan ini ke Polres Nias pada tanggal 7 September 2019,” katanya, Kamis (1/10).

Lanjut Maafawati membeberkan hubungan anaknya dan guru tersebut, berawal pada bulan Desember 2017 mulai ada hubungan antara AZ sebagai salah Guru dan Juli Lidia Nibenia Gea sebagai murid di SMP tersebut.

“Kemudian pada bulan Januari 2018 AZ mulai bereaksi meminta uang kepada anak saya dengan metode meminjam dan menghasut supaya mengambil uang dimaksud. Seakan kami sebagai orang tua tak mengetahui dan pengambilan uang secara bertahap, sehingga keuangan kami yang telah simpan pada saat itu selalu berkurang. AZ juga selalu memantapkan reaksinya dengan iming-iming akan mengangkat Juli Lidia Nibenia Gea sebagai ketua OSIS di SMP dan selalu meminta uang terus menerus,” katanya.

Maafawati juga mengatakan, saat Juli Lidia Nibenia Gea mulai menagih hutang AZ (Gurunya), selalu mengalihkan pembicaraan dengan menjanjikan HP OPPO sambil meminta penambahan uang, kurang lebih sebesar Rp3.800.000.

“Padahal harga HP tersebut sekitar Rp.1.500 000, menjelang beberapa bulan kemudian kami mengetahui HP tersebut ditangan anak saya, dan kami menanyakan kepadanya dari mana dia ambil, dan barulah pada saat itu dia menceritakan kronologis yang terjadi, bahwa HP itu pemberian AZ kepadanya,” tuturnya.

Kemudian beberapa minggu setelah itu AZ bersama temanya menemui Maafawati dirumah untuk meminta maaf atas kejadian yang terjadi, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut. “Karena merasa trauma saya memindahkan anak saya ke SMP Bunga Mawar pada bulan Agustus 2018, lalu AZ Tak merasa puas dan mengejar anak saya dengan berbagai alasan memarahi, membujuk, menakuti, mengacam dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan juga,” katanya.

Karena hal tersebutlah, Maafawati melaporkan AZ ke Polres Nias dengan tuduhan dugaan penipuan dan hasutan yang dilakukanya kepada anaknya. (AF)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER