IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

6 Warga Aceh Tenggara Ditangkap Polrestabes Medan, 3 Diantaranya Pejabat

MEDAN, TOPKOTA.co – Polrestabes Medan dengan sikap kembali menangkap sejumlah orang yang lagi sedang berpesta narkoba jenis pil ekstasi dari hiburan malam Jet Plane Medan. Sebanyak 8 orang disergap itu diboyong ke Polrestabes Medan.

“Dalam pengembangan kasus kita tetapkan 6 orang tersangka, 2 orang ditetapkan sebagai saksi. Mereka ditangkap usai dugem dari Jet Plane menuju Hotel Kanaya Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Sidabutar SH SIK MH, Wakasat Narkoba Kompol Dolly Nainggolan SH dan Kanit II Idik Narkotik AKP Arjuna Bangun SH kepada wartawan, Rabu (30/9).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sukarno  menyebutkan, penggerebekan itu berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya sekelompok orang yang lagi pesta narkoba jenis pil ekstasi di salah satu hiburan malam di Kota Medan. Selanjutnya petugas yang telah mengetahui ciri – ciri orang itu langsung melakukan penyelidikan, dan melihat sekompok orang yang dimaksud itu pergi dari hiburan malam tersebut.

Petugas Polrestabes Medan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sebutir pil ekstasi di bawah jok mobil. Selanjutnya sekelompok orang itu dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan tes urine dan dinyatakan positif. “6 orang itu ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Riko Sunarko.

Dari keenam tersangka, tiga pria merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh Tenggara, berinisial RS yang merupakan oknum Kepala Dinas Perindustrian Aceh Tenggara dan ZK selaku oknum Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Aceh Tenggara. Mereka ditangkap besama bersama 3 orang supirnya dan dua orang wanita malam.

Dari para tersangka itu petugas berhasil menyita satu butir pil ekstasi dan 5 unit ponsel bermacam merek. Iya benar dan saat ini yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. “Dan keenam tersangka itu tiga diantaranya pejabat di Pemerintah Aceh Tenggara, kita tahan sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kapolrestabes Medan. (Ayu)