IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Percobaan Pembakaran Rumah, Acay  Disidangkan di PN Labuhan Deli

LABUHAN, TOPKOTA.co – Berawal dari perintah Pengurus CV Paluh Jaya yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit bernama Djohar alias Acay (44) warga Jalan Sutomo Medan, memerintahkan supaya rumah yang ditempati Raidah dikosongkan.

Raidah (52) warga Komplek Perkebunan Sawit CV Paluh Jaya merupakan petugas Mandor di Perkebunan Sawit milik CV Paluh Jaya di Dusun X Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak.

Acay mendatangi Raidah ke rumahnya memerintahkan untuk mengangkat barang-barang miliknya dari rumah itu. Acay membawa 10 botol bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite berukuran 1 liter setiap botolnya, mengancam Raidah bahwa rumah yang ditempatinya mau dibakar.

Acay juga sempat menyiramkan sebanyak 4 botol ke korban Raidah BBM yang dibawanya. Atas dasar itulah Raidah membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Laporan Polisi Nomor LP/167/IV2020/SU/SPKTPel.Blwn.

Selanjutnya ditindak lanjuti jaksa untuk disidangkan, bahwa terdakwa melanggar pasal 153 KUHP dengan ancamana 5 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranatha Simbolon SH dan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli secara online yaitu Rina Sibarani SH, Anggra Boang Manalu SH dan Mona, Senin (28/9), bahwa terdakwa Acay mengakui perbuatannya kepada  jaksa dan Majelis Hakim mengancam korban Raidah akan membakar rumah yang ditempatinya.

Sidang sudah digelar empat kali, dan Majelis Hakim mengatakan siding akan digelar kembali Senin (5/10) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Acay sebagai terdakwa.

Menjawab wartawan, JPU Eko Maranatha mengatakan terdakwa Acay dibantarkan di luar, tidak wewenangnya melainkan hakim.

Pantauan wartawan, terdakwa Acay tidak ditahan, bebas menghirup udara di luar padahal ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ketika wartawan konfirmasi kepada korban Raidah, minta kepada majelis Hakim supaya terdakwa Acay ditahan karena sangat mengganggu kehidupan keluarga mereka. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER