TANAH KARO, TOPKOTA.co – Banyaknya warga yang tetap membandel tidak memakai masker, pekan ini Pemerintah Kabupaten Karo mulai memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Mereka yang tidak memakai masker di luar rumah, tidak jaga jarak akan mendapat sanksi.
“Minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara masif dan serentak di seluruh Kabupaten Karo,” kata Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH didampingi Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto, Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol Diarma Munthe, Plh Ketua Satgas Gugus Tugas Covid-19 Ir Mulia Barus, Kakan Satpol PP Hendrik Philemon Tarigan, di ruang kerja Bupati Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (28/9).
Bupati berharap penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah bisa dijalankan Satpol PP selaku aparat penegak Perda, dan dalam payung hukumnya, Perbup 46 Tahun 2020.
“Koordinatornya saya minta Ka.Satpol PP, untuk penegakan aturan, dengan tetap bersinergi dengan Polres Tanah Karo maupun Kodim 0205/TK,” perintah Bupati.
Sedangkan Tokoh agama, tokoh masyarakat harus diajak dalam operasi penegakan hukum ini. Harapannya, tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat mendapatkan edukasi dari tokoh masyarakat maupun tokoh agama.
“Hidup ini jangan cuek, tidak bisa membantu, minimal jangan apatis. Manfaatkan segala daya dan elemen masyarakat,” tandasnya.
Sedangkan Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto menyebutkan, Sumatera Utara merupakan provinsi yang kritis penyebaran Covid-19, termasuk Kabupaten Karo. “Nah jika payung hukumnya sudah jelas, tinggal laksanakan, jangan dilama-lamakan, demi menyelamatkan masyarakat dari paparan virus corona,” Tegas Hardianto.
Sementara Kakan Satpol PP Hendrik Philemon Tarigan mengaku dalam waktu dekat ini akan membuat apel siaga, dan akan melibatkan lintas tokoh masyarakat, agama dan tokoh organisasi, Kabupaten Karo. “Intinya, instruksi Bupati Karo segera kami laksanakan,” tegas Hendrik. (John Ginting)