IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pemkab Karo Akan Denda Masyarakat Rp100 Ribu dan Rp300 Ribu Untuk Pelaku Usaha

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH didampingi Dandim Letkol Kav Yuli Eko Adiyanto ketika berada di Pasar Menerapkan Protokol Kesehatan.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pemerintah Kabupaten Karo akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan pendisplinan standarisasi protokol kesehatan Covid-19.

“Bagi pelanggar akan diberikan sanksi, tidak ada lagi kompromi, hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak bertambahnya klaster Covid-19 diwilayah Kabupaten Karo,” ujar Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Selasa (22/9).

Lanjutnya, pelaksanaan penegakan hukum ini akan dilakukan Satpol PP. Selain itu, Pemkab Karo menggandeng Kodim 0205/TK, Polres Tanah Karo dan Gugus Tugas Daerah untuk melakukan penegakan hukum ini, sesuai yang tertulis dalam pasal 7 Perbup Kabupaten Karo. “Iya, payung hukum telah kita terbitkan dan sudah saya tanda tangani, tinggal dinomori dan diundangkan Perbub tersebut,” jelasnya.

Disambungnya lagi, untuk itu masyarakat dan pelaku usaha wajib tahu bahwa sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan ada teguran lisan dan teguran tertulis. Selain itu, diterapkan sanksi sosial dan denda administrasi.

“Bagi perorangan dikenakan denda administrasi berupa uang 100 ribu rupiah, sedangkan pelaku usaha dikenakan 300 ribu rupiah plus ditambah izin usaha dicabut,” tegasnya.

Meskipun demikian kata Bupati, bukan berarti terbitnya peraturan Bupati ini masyarakat menjadi takut dan gamang, tapi jadikan momentum peningkatan kesadaran. (John Ginting)