IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

DPO Kasus Korupsi Alkes RSUD Kabanjahe Diciduk Kejari Karo

DPO Parlaungan Hutagalung ketika berada di Lapas Kelas I Tanjung Kusta Medan oleh Tim Kejari Karo.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo bersama Jaksa Esekutor menciduk Parlaungan Hutagalung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe Kabupaten Karo, Sabtu (19/9) malam di Medan Sumatra Utara.

Selama hampir dua pekan, tim Kejari Karo melacak atas keberadaan Parlaungan Hutagalung di sejumlah wilayah. Tidak sia-sia, akhirnya tim Kejari berhasil menangkap Parlaungan di Komplek Griya Riatur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Kajari Karo, Denny Achmad SH MH kepada wartawan melalui aplikasi WhatsAppnya, Minggu (20/9) mengatakan, sebelum terpidana diantar ke Lapas Klas I Tanjung Gusta-Medan pada pukul 23.30 WIB, Kasi Intel Ifan Lubis dan Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang Kejari Karo beserta tim, terlebih dahulu membawa Parlaungan Hutagalung ke Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk menjalani pemeriksaan rapid test.

“Diketahui bahwa Kasus yang menjerat terpidana Parlaungan Hutagalung, berawal saat RSUD Kabanjahe mengadakan lelang pengadaan alat-alat kesehatan  senilai Rp 1.414.100.000 pada tahun 2008 lalu,” ujarnya.

Lanjutnya, ketika memenangkan tender dengan kontrak Rp1.289.494.980, Parlaungan Hutagalung tidak menggunakan anggaran sebagaimana mestinya, sehingga timbul kerugian Negara senilai Rp 519.092.522.

“Pada 1 Desember 2010, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada Parlaungan Hutagalung. Usai putusan PN Kabanjahe, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding  ke Pengadilan Tinggi Medan. Tetapi Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis itu pada 14 Maret 2012. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi,” ujarnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2410 K/Pid.Sus/2015 lanjut Kajari Karo, Terpidana Parlaungan Hutagalung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Kabanjahe, dengan kerugian Negara sebesar Rp 519.092.522.

“Atas kesalahannya, terpidana diputus selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200.000.000,  subsider 6 bulan pidana kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522,- sub sider pidana penjara selama 2 tahun,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan wartawan, Parlaungan Hutagalung sempat menjalani penahanan. Tetapi dalam proses hukum lanjutan, statusnya diganti menjadi tahanan kota menunggu putusan Inkracht, dan Parlaungan Hutagalung berstatus DPO sejak 2017 lalu. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER