IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Lagi, Pelaku Bakar Emas Hasil Pertambangan Tanpa Izin Diringkus Opsnal Satreskrim Polres Kuansing

KUANSING, TOPKOTA.co – Tidak lama berselang dari penangkapan 2 orang pelaku penampung, pengolah/pemurni Emas hasil Peti di Desa Ketaping Kec. Inuman pada tanggal 10 September lalu, unit Opsnal Satreskrim Polres Kuansing (Selasa, 15/09/2020) kembali menangkap 1 orang pelaku yang beroperasi Desa Titian Dodang, Kopah Kec.Kuantan Tengah.

RH (31 thn) bersama beberapa barang bukti berupa perangkat alat pembakar emas, uang tunai Rp. 34.113.000,- serta biji emas hasil peti telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika diminta konfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Bakar Emas hasil dari PETI Emas (Dompeng) tersebut. “Iya betul, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing! Terang Kapolres.

Masih adanya para Pelaku Bakar Emas hasil PETI Dompeng menurut Kapolres akan membuat para pelaku PETI Dompeng Emas terdorong untuk melakukan aktifitas yang melanggar hukum tersebut. “Para Penampung, Pengolah/Pemurni Emas yang menjadi tempat pemasaran hasil aktifitas PETI Dompeng Emas akan terus kita ungkap, agar memutus mata rantai penjualannya, sehingga para pelaku PETI Dompeng Emas akan lebih kesulitan dalam melakukan aktifitas melanggar hukum tersebut karena tidak ada penampungnya ! Terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku an. RH dijerat Pasal 161 UU RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batu bara ! Tutup Kapolres

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER