PEKANBARU, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota berhasil menangkap seorang laki- laki dewasa, diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan H Agus Salim Gang Kardina Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu (9/9).
“Pada hari Selasa tanggal 8 September 2020, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan H Agus Salim tepatnya disekitar Gang Kardina sering terjadi transaksi jual beli dan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK M.H melalui Kapolsek Pekanbaru Kota Akp Stevie AR SH MM MSi.
Lanjutnya, adapun Tersangka yang diamankan berinisial AP alias AT (33) yang diamankan dari Jalan H Agus Salim, Selasa (8/9) sekira pukul 00.05 Wib. “Menindaklanjuti informasi masyarakat, saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST bersama Tim Opsnal melakukan Penyelidikan dan pengintaian pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Kapolsek.
Saat Tim Opsnal tiba di lokasi lanjut Kapolsek, pihaknya menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga Tim Opsnal langsung menangkap dan menggeledah badan tersangka inisial AP alias AT.
“Dari Tersangka didapati 1 (buah) lembar kantong plastik bening besar berklip merah yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik bening ukuran besar, dan 3 (tiga) lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Kapolsek juga menerangkan, Tersangka pernah diamankan di tahun 2018 dalam perkara narkotika jenis sabu, namun karena barang bukti tidak mendukung untuk penahanan, tersangka akhirnya dilakukan assesmen.
“Hasil interogasi tersangka inisial AP alias AT, mengakui narkotika jenis sabu berat kotor 34,95 gram, uang senilai Rp 1.000.000 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah No Pol BM 4766 AAA merupakan miliknya. Saat ini tersangka tersebut sudah kita amankan di Polsek Pekanbaru Kota, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Tersangka AP alias AT juga dilakukan pengecekan urine dengan hasil positif menggunakan Amphetamine dan Methapetamine. “Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 atau Pasal 112 UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujar Kapolsek. (Joni)