PEKANBARU, TOPKOTA.co – Polsek tenayan raya telah mengamankan seorang laki-laki berusia 41 tahun yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dijalan lintas timur kota pekanbaru, Senin 31/8/2020.
Pelaku yang diduga terlibat jaringan narkotika memiliki, menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu, Informasi diberikan masyarakat kepada tim opsnal Polsek Tenayan Raya pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 wib, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi yang disampaikan masyarakat di km 13 di jalan lintas timur kelurahan mentangor kecamatan tenayan raya kota kekanbaru.
Pada hari itu juga sekira pukul 19.00 wib dilakukankan penangkapan dan penggeladahan terhadap pelaku inisial A alias S bin A saat sedang Km 13 di jalan di Jalan Lintas Timur kelurahan mentangor kecamatan tenayan raya kota pekanbaru tepatnya di bengkel servis radiator.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi,” membenarkan telah mengamankan seorang tersangka laki-laki inisial A alias S bin A diduga sebagai pengedar, menjual, memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu, tersangka tersebut ditangkap sedang berada di bengkel sersvia radiator di km 13 jalan lintas timur kelurahan kelurahan mentangor kecamatan tenayan raya kota pekanbaru, penangkapan tersangka inisia A alias S bin A merupakan warga kekurahan tangkerang timur kota pekanbaru, atas informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 31 Agustua 2020 sekira pukul 17.00 wib kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi yang disampaikan, dan sekira pukul 19.00 wib tim opsnal dipimpin Ipda Budi Hartono melakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka inisial A alias S bin A ditemukan pada kantong celana sebelah kiri yang dipakai tersangka saat itu berupa 1(satu) bungkus narkotika diduga shabu, kemudian dilanjutlan dengan penggeledahan bengkel servis radiator ditemukan alat hisap shabu yang tersimpan didalam dompet warna hitam, kemudian tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya.
Barang bukti yang dapat disita dari tersangka inisial.A alias S bin A berupa 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merek USED, narkotika diduga jenis sabu seberat 0,16 gram (Nol koma enam belas gram) dalam bentuk bungkusan, 1 (satu) botol plastik yang tutupnya di lobangi sebagai alat hisap sabu / bong, 1 (aatu) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet plastik,1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisikan diduga sabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah timbangan digital.” Tambah Kapolsek.
Sedangkan tersangka inisial A alias S bin A tersebut dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo. 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(joni)