IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satres Narkoba Polres Batu Bara Bongkar 2 Kasus Sabu, 3 Tersangka Masuk Bui

BATU BARA, TOPKOTA.co – Komitmen perang terhadap narkoba kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Batu Bara. Di bawah pimpinan Kapolres AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis shabu dalam satu hari, Selasa (15/9/2026).

Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Pengungkapan pertama dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, di Dusun V Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Seorang pria berinisial I (41) diamankan tanpa perlawanan oleh tim Satresnarkoba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket besar diduga shabu seberat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang seberat 1,19 gram brutto. Turut diamankan satu unit handphone, kartu joker dan plastik pembungkus yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram itu berada dalam penguasaannya dan rencananya akan dijual atau diedarkan di wilayah sekitar.

Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba kembali bergerak ke wilayah Indrapura. Dua pria berinisial AB (18) dan MK (15) berhasil diamankan.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi diduga shabu dengan berat 9,81 gram brutto. Polisi juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk mengantar barang.

Kedua tersangka mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan. Saat menjalani tes urine dengan rapid test, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis shabu.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara. Barang bukti narkotika akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara jaringan peredaran terus dikembangkan.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengarahkan anggotanya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan. “Lakukan pengembangan jaringan dan tindak lanjuti setiap informasi masyarakat. Tidak ada ruang bagi pengedar di Batu Bara,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . Penyidikan akan terus berlanjut untuk membongkar jaringan di atasnya. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER