IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat, 11 September 2026

Bawa-Bawa Nama Kasat dan Kanit, Dua Tersangka Penipuan Diciduk Polres Toba

TOBA, TOPKOTA.co  – Polres Toba berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang tersangka penipuan dan penggelapan uang yang terjadi di Desa Pintu Pohan Pasar, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, S.H., Kamis (10/09/2026), membenarkan adanya penangkapan dua tersangka penipuan dan penggelapan uang tersebut.

Kedua tersangka adalah JFS (38) dan RSS (36), warga Balige, yang diamankan pada Selasa (08/09/2026). Kasus ini dilaporkan oleh korban JRMM, warga Desa Pintu Pohan Pasar, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp51.500.000,00 (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Toba untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Desman.

Kasat juga menjelaskan, awal kejadian ini bermula pada hari Senin, 19 Desember 2025, sekira pukul 16.00 WIB di Café Mutiara Balige. Korban JRMM menghubungi tersangka JFS dan mengajaknya untuk bertemu. Kemudian, pada saat JFS tiba di Café Mutiara Balige, korban meminta tolong kepadanya perihal masalah yang sedang dihadapinya di Polres Toba.

JFS mengatakan bahwa ia sudah mengetahui perihal masalah korban. “Tapi tunggulah biar saya hubungi si tersangka RSS,” katanya. Setelah itu, RSS langsung tiba di Cafe Mutiara, kemudian mereka bertiga pun berbicara.

RSS mengatakan bahwa ia akan membicarakan perihal masalah korban tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Toba agar korban tidak berstatus sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan tersebut.

Kemudian, JFS menghubungi korban melalui obrolan WhatsApp dan mengatakan, “Ittor pasahat ma tu ibana operasionalna selama 2-3 ari on mangurus/manjumpangi Kasat, dohot pe au manghataon.” (Langsung berikanlah uang itu sama dia sebagai biaya operasional 2-3 hari ini untuk mengurus/menjumpai Kasat, ikut pun aku membicarakannya).

Selanjutnya, korban langsung memberikan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada RSS. Setelah itu, korban pun pulang.

Pada tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, JFS menghubungi korban dan mengatakan, “Nga pajuppang be au dohot Kasat dohot Kanit, sediahon ma hepeng” Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). “Tu Kasat” Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan “tu Kanit” Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Kemudian JFS mengatakan, “Alana asa ittor ditarik sian kejaksaan berkas munai, unang lewat an”. Kemudian, ia mengajak korban untuk bertemu di Batikta.

Selanjutnya, korban dan saksi berinisial PM pun berangkat ke Restoran Batikta. Setibanya di sana, korban langsung memberitahukan kepada JFS bahwa ia telah sampai. Lalu, JFS menghubungi korban dan menyuruhnya untuk menunggu di lantai dua Restoran Batikta.

Pada pukul 18.45 WIB, kedua tersangka, JFS dan RSS, pun tiba di restoran tersebut. Tersangka RSS—yang tidak dikenal secara langsung oleh korban saat itu—mengatakan bahwa orang yang baru saja dihubunginya melalui telepon adalah Kanit Pidum Polres Toba. Lalu, RSS mengatakan kepada orang di ujung telepon tersebut, “Nga dison be donganta na dua on, boha do hepeng on” (Sudah di sini teman kita yang dua ini, gimana uang ini).

Lalu, orang yang dihubungi oleh tersangka RSS menjawab, “Tiop majo” (Peganglah dulu). Tersangka RSS pun mematikan telepon tersebut dan menanyakan kepada tersangka JFS ke mana uang tersebut akan dikirimkan, “Sama mulah?” tanyanya.

Tersangka JFS setuju bahwa uang tersebut dikirimkan ke rekeningnya langsung. Korban pun meminta nomor rekening miliknya lalu mengirimkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening BNI 082657xxxx atas nama tersangka JFS.

Kemudian, korban JRMM bersama saksi PM dan kedua tersangka berangkat ke Laguboti, tepatnya di salah satu konter ponsel di Pasar Laguboti, untuk mencairkan uang.

Setelah uang tersebut dicairkan, tersangka RSS beralasan, “Kasat lagi Natal di Dinas Kesehatan Balige, biar kami antar uang ini ke situ.”

Setelah uang didapat, kedua tersangka pun berangkat pergi. Namun, pada hari Kamis, 5 Februari 2026, korban justru mendapat kiriman surat penetapan tersangka dari Polres Toba. Atas kejadian tersebut, korban JRMM merasa ditipu oleh kedua tersangka.

“Merasa dirugikan, korban JRMM langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba,” terang Desman.

“Setelah terima laporan korban, kedua tersangka kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Usai dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Mapolres Toba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dapat dikenai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER