IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tega Cabuli Siswi SMP, Warga Deli Serdang Terancam Hukuman 15 Tahun

Wartawan saat mewawancara penyidik Polres Batubara.

BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang pria asal Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang berinisial AS (24) terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya AS yang baru sebulan berkunjung dan tinggal di tempat keluarganya di daerah Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara itu, tega mencabuli siswi SMP di sebuah rumah tempat tersangka tinggal.

Dengan kejadian itu pihak orang tua korban langsung mengadukan hal tersebut ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (UPPA) Polres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP G Hutabarat kepada wartawan, Selasa siang (01/09) di ruangannya, membenarkan kejadian itu. “Benar telah terjadi kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur, dan saat ini tersangka berinisial AS sudah kita amankan di Polres Batubara,” sebut G Hutabarat.

Perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan AS terhadap Bunga Melur (13) (bukan nama sebenarnya) di rumah keluarga tersangka. Ketika itu berawal pada malam takbiran Idhul Adha  2020, korban pada saat itu bersama temannya dengan mengenderai sepeda motor pergi bermain di salah satu tempat di  kawasan Unilever, ketika hendak beranjak pulang, sepeda motor korban mengalami rusak.

Namun pada saat hendak pergi memperbaiki sepeda motornya, tiba-tiba tersangka AS bersama temannya berhenti menghampiri keduanya, secara kebetulan teman tersangka kenal dengan teman korban.

Kemudian teman tersangka AS bersama teman korban pergi berdua untuk memperbaiki sepeda motor korban yang rusak, sementara korban dan tersangka tinggal di simpang Unilever. Sambil menunggu kedatangan teman mereka yang memperbaiki sepeda motor, tersangka AS merayu korban untuk pergi ikut bersamanya.

Ajakan tersangka diikuti oleh korban, dalam perjalanan dengan bujuk rayu tersangka AS berhasil membawa korban menuju dimana tempat tinggal tersangka, dan disitulah korban dicabuli AS pertama kalinya.

Perbuatan bejat itu diduga dilakukan tersangka AS berulang kali terhadap korban sehingga sampai diketahui orang tua korban. Atas pengakuan korban kepada orang tuanya, tentu saja ayah korban berinisial J keberatan dan mengadukan kasusnya di Polres Batubara.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP G Hutabarat menjelaskan, tersangka dijerat pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk membuat efek jera, maka pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. (Solong)