IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Marak Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan Helvetia, Satpol PP Didesak Bertindak

MEDAN, TOPKOTA.co – Maraknya pembangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Karya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap proses pembangunan di wilayah tersebut. Instansi terkait, khususnya pemerintah kecamatan, kelurahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), didesak melakukan pengecekan langsung terhadap bangunan-bangunan yang diduga belum memiliki PBG.

Sejumlah pihak menilai pengawasan di lapangan perlu dilakukan secara optimal agar setiap pembangunan gedung memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Sebetulnya sederhana untuk mengatasi persoalan PBG. Asalkan Kecamatan dan Kelurahan bekerja optimal serta Dinas Perkim bersama Satpol PP turun langsung ke lapangan memastikan setiap bangunan memiliki PBG,” ujar Sufri Hidayat, SH, Wakaparwil Sumut.

Saat dikonfirmasi awak media terkait perizinan bangunan tersebut, seorang mandor bernama Sugi mengaku tidak mengetahui mengenai persoalan PBG.

“Kalau masalah izin PBG-nya saya tidak tahu,” ungkap Sugi kepada media, Sabtu (5/9/2026).

Sementara itu, Trantib Kelurahan Helvetia Timur, Ferry Sembiring, mengatakan pihak kelurahan telah melakukan langkah berupa penyampaian surat kepada pemilik bangunan. “Kami sudah menyurati pemilik bangunan tersebut,” kata Ferry.

Persoalan PBG menjadi bagian penting dalam pengawasan pembangunan gedung. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan perizinan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penyegelan bangunan hingga pembongkaran, dengan mekanisme dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan terlebih dahulu status perizinan setiap bangunan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang sebelum menentukan tindakan.

Selain persoalan ketertiban pembangunan, pengawasan PBG juga berkaitan dengan potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Pemerintah Kota Medan didorong menghadirkan langkah konkret melalui organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Perkim dan Satpol PP, untuk melakukan pengawasan secara aktif terhadap pembangunan yang berlangsung di wilayah Kota Medan.

Pengawasan diharapkan tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga dilakukan melalui pemantauan langsung di lapangan.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Sufri Hidayat juga menyinggung adanya dugaan praktik percaloan dalam pengurusan PBG. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

“Banyak bangunan tanpa PBG, tetapi tidak ada penindakan yang jelas. Ini patut dipertanyakan, ada apa dengan pengawasan Dinas Perkim Kota Medan,” ujarnya.

Ia juga meminta Wali Kota Medan melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait apabila ditemukan adanya kelemahan dalam pengawasan pembangunan dan pengelolaan sektor PBG.

“Wali Kota harus tegas mengevaluasi Kadis Perkim. Jika tidak mampu mengantisipasi kebocoran PAD, lebih baik mundur. Masih banyak figur yang mampu membenahi persoalan PBG di Medan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Jhon Ester Lase, saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Perkim Kota Medan maupun pihak pemilik bangunan terkait status PBG dan pembangunan yang menjadi sorotan tersebut. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER