IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 8 September 2026

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Desa Liberia, Belasan Paket Disita

SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka berinisial AWN (32), warga Dusun IV Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Ia diamankan petugas pada Rabu, 2 September 2026.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Liberia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap lokasi yang menjadi sasaran.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan AWN sedang berbaring di atas kasur. Di sampingnya ditemukan sebuah kaca pirex yang terdapat lekatan kristal putih diduga sabu.

Petugas kemudian melakukan interogasi awal. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di bawah tempat tidurnya.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok merek Magnum Filter yang berisi sejumlah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,49 gram dan netto 1,79 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip ukuran besar dengan berat bruto 2,73 gram dan netto 2,33 gram serta satu plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 1,16 gram dan netto 0,96 gram.

Petugas juga menyita satu kaca pirex yang terdapat lekatan sabu, satu sekop, satu bungkus kotak rokok Magnum Filter, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta satu unit handphone Android merek VIVO warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, AWN mengaku memperjualbelikan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (8/9/2026).

“Benar, Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai telah mengamankan tersangka AWN terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Bringin Jaya.

Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok barang kepada tersangka.
“Tentunya pengembangan akan terus dilakukan untuk mengejar jaringan di atasnya,” katanya.

AKP Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AWN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika. Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER