MEDAN, TOPKOTA.co – Polres Pelabuhan Belawan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 82 perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkoba.
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika yang terdiri dari, 222,69 gram sabu, 995,65 gram ganja, dan 481 butir pil ekstasi dilakukan di halaman Markas Polres Pelabuhan Belawan, Senin (31/8/2026).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring memimpin pemusnahan ini dengan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli, kuasa hukum, serta Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan dilakukan setelah barang bukti diperiksa dan dipastikan keasliannya oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang berasal dari 82 perkara yang ditangani Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 222,69 gram sabu, 995,65 gram ganja dan 481 butir pil ekstasi,” ujar Riza.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana narkotika.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan untuk memastikan kesesuaiannya. Setelah dinyatakan sesuai, narkotika dimusnahkan dengan metode yang berbeda.
Sabu dan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dibuang melalui saluran pembuangan air. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Riza menegaskan, seluruh barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan telah dimusnahkan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan tidak kembali beredar di masyarakat. Kami akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika. Mari kita bersama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba,” pungkasnya. (Ayu)









