IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Morowali Kembali Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Labota, Seorang Pria dengan 35 Paket Sabu Diamankan

MOROWALI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Morowali.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu, 26/8/2026 dini hari

Kasus tersebut terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Lukman, S.H., M.H., mengatakan, setelah menerima informasi, personel bergerak menuju TKP

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lk. A beserta 35 saset yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Lanjut Iptu Lukman menegaskan, Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan 35 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya. “Barang bukti sabu tersebut ditemukan dengan modus penyimpanan yang beragam, diantaranya disembunyikan dalam pipet warna merah yang kemudian ditanam di dalam tanah, serta disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro warna hitam merah, bungkus rokok Urban Mild dan sebuah botol deodorant,” tegas Iptu Lukman.

Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” Tutupnya

BArang bukti yang diamankan :

1. 35 (tiga puluh lima) saset narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 16,35 gram.
2. 11(sebelas) buah pipet warna merah.
3. 1(satu) buah bungkus rokok mallboro warna merah hitam.
4. 1(satu) buah bungkus rokok urban mild.
5. 1(satu) buah botol deodorant.
6. 1(Satu) unit Handphone Merk vivo warna hitam

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika

Saat ini terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan diMapolres Morowali guna proses hukum lebih lanjut. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER