IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

7 Hari Laporan di Kejati Riau, Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti Soroti Dugaan Penyimpangan Lahan Plasma dan Penerbitan 84 SKT di Pujud

RIAU, TOPKOTA.co — Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan plasma dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Laporan tersebut telah disampaikan sekitar tujuh hari sebelum rilis ini diterbitkan. Kelompok tani meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan lahan plasma serta penerbitan puluhan SKT di Desa Pujud.

Dalam laporan tersebut, nama Afrizal, yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pujud, dan Musa, yang disebut sebagai Manajer PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS), turut dimintai pertanggungjawaban untuk diklarifikasi terkait dugaan peristiwa tersebut.

Kelompok tani menduga terdapat persoalan dalam dokumen penguasaan dan pengelolaan lahan, termasuk dugaan penggunaan nama penerima ganti rugi plasma yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat setempat serta penerbitan SKT pada areal yang menurut dokumen pemerintah memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan.

Dokumen DLHK Riau Jadi Dasar Pelaporan

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian kelompok tani adalah surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terkait telaah status lokasi.

Berdasarkan surat Plt. Kepala DLHK Riau Nomor 500.4/.901/DLHK/2026, disebutkan bahwa areal sekitar 58,38 hektare di Desa Pujud terdiri atas Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) sekitar 54,12 hektare dan Areal Penggunaan Lain (APL) sekitar 4,26 hektare.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa areal dimaksud merupakan bagian dari pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 29.926 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 382/Kpts-II/87 tanggal 2 Desember 1987 untuk proyek PIR Khusus Departemen Pertanian yang dilaksanakan PT Perkebunan IV, yang kemudian berkaitan dengan perkembangan kelembagaan PTPN IV.

Kelompok tani menilai status historis kawasan tersebut penting untuk ditelusuri guna memastikan dasar hukum penguasaan, pemanfaatan, serta penerbitan dokumen pertanahan di atas areal tersebut.

Persoalan Nama Penerima Plasma

Kelompok tani juga menyoroti Surat Keterangan Plasma yang disebut diterbitkan PT Karya Abadi Sama Sejati di Tanjung Medan, Kebun Suka Jadi, tertanggal 10 Desember 1997 dan ditandatangani Direktur Utama saat itu, Ngadiman.

Dalam dokumen tersebut disebutkan sekitar 58 hektare lahan plasma diperoleh melalui ganti rugi atas nama lima orang, yakni Kasman Nasution seluas 6 hektare, Martias 13 hektare, Samsir 17,8 hektare, Selamet 11,2 hektare, dan Suadi 10 hektare.

Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti mempertanyakan keberadaan serta status para nama yang tercantum dalam dokumen tersebut. Berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan, terdapat dugaan bahwa nama-nama tersebut bukan merupakan masyarakat lokal penerima plasma sebagaimana yang mereka pahami dari program tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta penyelidikan aparat penegak hukum.

Soroti Penerbitan Sekitar 84 SKT

Selain persoalan lahan plasma, kelompok tani juga mempertanyakan penerbitan sekitar 84 persil SKT dengan total luas yang disebut mencapai sekitar 168 hektare.

SKT tersebut menurut kelompok tani diterbitkan sekitar 2018, ketika Afrizal menjabat sebagai Kepala Desa Pujud. Lokasi yang dipersoalkan disebut berada dalam satu hamparan di wilayah Dusun Sosopan dan Dusun VII Sosopan Barat, Desa Pujud.

Kelompok tani meminta aparat penegak hukum memeriksa dasar penerbitan setiap SKT, termasuk alas hak yang digunakan, riwayat penguasaan tanah, status kawasan pada saat dokumen diterbitkan, serta pihak-pihak yang tercantum sebagai penerima atau pemegang hak.

Meminta Kejati Riau Melakukan Penyelidikan

Laporan tersebut bernomor 005/KTSES/PJ/VIII/2026 dan ditandatangani Ketua Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, Sugianto, Sekretaris Ahmad Yani, serta diketahui Ketua Pengawas Arjuna Sitepu CPR.

Dalam laporan tersebut, kelompok tani meminta Kajati Riau dan jajaran tindak pidana khusus untuk menerima serta menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan dan apabila ditemukan bukti yang cukup meningkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Mereka juga meminta pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk meminta pendapat ahli di bidang kehutanan, pertanahan dan administrasi pemerintahan desa.

Laporan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Jaksa Agung RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Komisi III DPR RI, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Ombudsman, serta sejumlah pejabat daerah terkait.

Dugaan Modus Penguasaan dan Pelepasan Kawasan

Kelompok tani juga meminta aparat menelusuri informasi mengenai dugaan upaya penyelesaian status kawasan melalui nama perorangan.

Mereka mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai penertiban kawasan hutan dan penyelesaian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut kelompok tani, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah setiap proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk mengenai subjek yang berhak, status kawasan, serta mekanisme pendaftaran atau redistribusi tanah apabila memang memenuhi persyaratan.

Klaim Penguasaan Lahan oleh Perusahaan

Ketua Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, Sugianto, bersama Sekretaris Ahmad Yani, menyampaikan kepada awak media bahwa mereka juga mempersoalkan penguasaan dan pemanfaatan areal sekitar 58,38 hektare yang disebut telah dikuasai serta dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Karya Abadi Sama Sejati selama puluhan tahun.

Menurut kelompok tani, hal tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen perusahaan, riwayat penguasaan lahan, dokumen plasma, serta data resmi pemerintah.

Mereka berharap proses pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian mengenai siapa yang secara sah memiliki hak atas lahan tersebut dan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penguasaan maupun pemanfaatannya.

PT KASS Belum Memberikan Tanggapan

Upaya konfirmasi kepada pihak PT Karya Abadi Sama Sejati melalui humas perusahaan, baik melalui pesan maupun panggilan WhatsApp, disebut belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Awak media juga belum memperoleh keterangan langsung dari Afrizal maupun Musa mengenai tudingan yang disampaikan kelompok tani.

Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum.

Kelompok Tani Minta Penegakan Hukum Transparan

Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.

Mereka menyatakan siap memberikan dokumen serta keterangan tambahan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

“Yang kami harapkan adalah kejelasan status lahan dan kepastian hukum. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian inti sikap kelompok tani sebagaimana disampaikan kepada awak media. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER