MEDAN, TOPKOTA.co – Peristiwa tragis dialami Ryan Alamsyah (25), seorang pengemudi taksi online yang dibunuh penumpangnya, lalu jasad dibuang ke kebun tebu, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Saat kejadian, ternyata korban mencari orderan menggunakan akun milik ayahnya, atas nama Ramadhan Alam, 61 tahun. Hal ini terungkap berdasarkan keterangan ayah korban, ketika diwawancarai di Polda Sumut.
Alam menceritakan, Rabu 12 Agustus malam sebelum kejadian ia sempat melarang anaknya mencari orderan karena sudah malam, dan khawatir tak ada penumpang. Namun Ryan bersikeras mau mengaktifkan aplikasi, sembari mencari penghasilan tambahan.
“Pada malam itu dia pakai akun saya untuk mencari penumpang. Sebelum kejadian, saya juga sempat melarang dia keluar dengan alasan tidak ada sewa, tapi tetap keluar, mungkin dia pergi lagi ke tempat temannya.”
Ryan Alamsyah merupakan anak ketiga Ramadhan Alam. Ia merupakan lulusan taruna pelayaran kapal yang 3 hari lagi, tepatnya Minggu 16 Agustus akan berangkat berlayar, setelah diterima bekerja.
Untuk mencari penghasilan selama ini, Ryan bekerja sebagai sopir taksi online menggunakan mobil sang ayah. Namun malam itu menjadi malam terakhir bagi keluarga melihat Ryan. Jasadnya ditemukan penuh luka, dan kakinya terikat di perkebunan tebu.
“Iya, dia taruna perkapalan Dia tinggal menunggu untuk naik ke kapal saja karena sudah selesai, sudah tamat.”
Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap pembunuhan Ryan Alamsyah (25), sopir taksi online yang ditemukan tewas terikat di kebun tebu, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis 13 Agustus malam, kemarin.
Empat orang tersangka berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama, dan penadah mobil hasil kejahatan ditangkap.
Adapun eksekutor bernama Agus (27), tercatat warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan Gilang (29), warga Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia.
Agus berperan sebagai otak pelaku, dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang di dalam mobil. Sedangkan Gilang, orang yang memesan taksi online, dan ikut menganiaya korban di dalam mobil.
Setelah berhasil membunuh korban, dan merampas mobil Daihatsu Ayla, handphonenya, mereka menjual kepada penadah sebesar Rp 17 juta.
Kemudian, selanjutnya tersangka IK (25), warga Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, penadah mobil curian milik korban yang berhasil dirampas eksekutor.
Selanjutnya tersangka RP (32), warga Jalan Serdang Ef I Belawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, berperan membantu IK membeli mobil korban. Keempatnya ditangkap secara terpisah dan waktu yang berbeda.
Agus dan Gilang ditangkap di sebuah hotel, di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Jumat 14 Agustus. Tersangka IK dan RP ditangkap di Simpang Brayan, Jalan Yos Sudarso, Medan, Jumat siang di hari yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, pembunuhan, perampokan sopir taksi online, Ryan Alamsyah bermula ketika tersangka Agus dan Gilang sedang berada di warung internet, di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Rabu 12 Agustus, sekira pukul 17:00 WIB.
Saat itu keduanya sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, namun masih merasa kurang. Merasa kurang, tapi keduanya tak punya uang untuk membeli sabu-sabu lagi.
“Kemudian bahan sabu itu habis, kemudian mereka masih mencari sabu karena mungkin masih tanggung, gitu ya. Akhirnya mereka berpikir untuk mencari uang, kemudian mereka AP merencanakan pesan taksi online,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak, Kamis (27/8/2026).
Dua tersangka sempat mencoba menjual handphone milik tersangka Gilang, tapi tidak laku. Alhasil, muncul niat dan rencana jahat tersangka Agus untuk memesan taksi online untuk dirampok harta bendanya.
Mereka sepakat Gilang akan duduk di samping sopir, dan Agus duduk di belakang. Di perjalanan, tempat sepi mereka akan menggunakan ikat pinggang untuk mencekik leher korban.
Masuk Kamis dinihari, sekira pukul 01:00 WIB, tersangka memesan taksi online dengan rute simpang pos Jalan Ngumban Surbakti, ke Pasar Kampung Lalang, Sunggal. Begitu mendapat taksi online, mereka melihat foto profil sopir kekar, sehingga mereka takut kalau itu aparat.
Alhasil, orderan pertama mereka batalkan dan mencari driver baru. “Kemudian, pertama dipesan, mereka gagalkan, mereka batalkan karena melihat si pengemudi berbadan tegap, sehingga mereka takut. Kemudian akhirnya muncul ide berikutnya yang kedua.”
Orderan kedua, barulah didapati korban, yang sebenarnya adalah akun orang tua dari Ryan Alamsyah. Ryan Alamsyah hanya menggunakan akun milik ayahnya untuk taksi online.
Tak lama kemudian korban sampai menjemput kedua pelaku, dan tersangka sempat kaget ternyata profil dengan aslinya berbeda. “Mereka pesan kembali melalui, kemudian datang kendaraan yang dikendarai oleh korban.”
Sesampainya di perjalanan, para tersangka masih kebingungan karena tak menemukan tempat sepi. Karena waktu sudah mepet dan mereka sudah hampir tiba ke tujuan pemesanan, di Jalan Gagak Hitam, mereka merubah tujuan ke Belawan.
Tapi kali ini pemesanan bukan melalui aplikasi, tapi sepakat dengan korban pesan secara offline dengan biaya Rp 130 ribu dengan rute Gaperta, Jalan Kapten Sumarsono, Simpang Brayan, Simpang Kantor.
Sekitar 200 meter lagi sampai ke Belawan, ada pohon besar, tersangka Gilang yang duduk di samping sopir minta turun alasan buang air kecil. Saat Gilang turun, tersangka Agus yang duduk di belakang perlahan-lahan membuka ikat pinggang, lalu mencekik leher korban.
Korban sempat melawan, dan tersangka Agus memanggil Gilang membantu menyiksa Ryan. Alhasil, korban lemas dan kemudi diambil alih Agus ke arah Tugu Kota Binjai.
Di perjalanan mereka berencana mengikat korban lalu akan membuangnya. Karena tak punya tali, mereka berhenti di warung sembako membeli tali dan rokok.
Selanjutnya korban diikat, mereka melaju hingga ke arah Stabat, Langkat untuk membuang korban ke sungai.
Namun rencana itu gagal, dan mereka sepakat membuang korban ke kebun tebu, di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. “Kemudian akhirnya mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian, tempat pembuangan.”
Jual Mobil Korban ke Penadah, Lalu Buang Handphone Supaya Tak Terlacak
Setelah membunuh, membuang jasad korban, dan merampas mobil, serta harta bendanya, tersangka Gilang dan Agus langsung mencari calon pembeli. Kemudian terjual la mobil Daihatsu Ayla milik korban kepada penadah sebesar Rp 17 juta, di Medan Belawan.
Setelah mobil laku pada hari Kamis para pelaku membuang handphone korban yang terdapat aplikasi taksi online agar tidak terlacak.
Beberapa jam kemudian, Kamis malam sekira pukul 21:00 WIB, jasad korban ditemukan di perkebunan tebu. “Kemudian mereka berangkat melarikan diri, kemudian menjual mobil tersebut kepada penadah, untuk bisa mendapatkan tujuan mereka, yaitu berupa uang.”
Menangkap Pelaku di Hotel Oyo, Sebelum Kabur ke Luar Kota
Setelah mendapat informasi penemuan mayat Ryan Alamsyah, hari Kamis 13 Agustus malam, tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan, dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ke lokasi melakukan penyelidikan.
Berdasarkan alat bukti, petunjuk yang ada, pada Jumat 14 Agustus subuh, sekira pukul 04:00 WIB, mereka mengetahui Gilang dan Agus.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba menangkap tersangka utama di hotel Oyo, Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.
Sedangkan penadah, ditangkap di Simpang Brayan, Jalan Yos Sudarso, Medan, Jumat siang di hari yang sama, ketika hendak melarikan diri. Para tersangka sudah merencanakan kabur ke luar Kota karena mengetahui jasad korban ditemukan.
“Penginapan OYO, gitu ya, Jalan Panglima Denai, Medan Amplas. Nah, di situ lokasi penangkapan kedua pelaku.”
Kombes Cornelius mengatakan, tersangka Agus dan Gilang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Ini ancaman hukumannya adalah yang maksimal pidana mati, kemudian seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal yang terberat yang kita terapkan di dalam penanganan kasus ini,” tutupnya. (Ayu)









