IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Empat Lokasi di Medan Tuntungan Digerebek, Mesin Tembak Ikan Tak Ditemukan

MEDAN, TOPKOTA.co – Isu dugaan kembali beroperasinya mesin judi ketangkasan tembak ikan di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan langsung ditindaklanjuti kepolisian. Sehari setelah informasi tersebut mencuat, polisi turun langsung ke empat lokasi yang disebut-sebut menjadi titik aktivitas perjudian.

Pengecekan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) dan dipimpin Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Ropii, S.H., M.H., Kanit Intel Misaria Barus, S.H., M.H., serta Kanit Lantas Ipda Ivan Nazaret Manurung selaku Pawas dan sejumlah personel.

Tim pertama mendatangi Warung Kopi Pulungan di kawasan Perumnas Simalingkar Tuntungan sekitar pukul 11.10 WIB. Di lokasi, petugas memang menemukan rangka meja yang menyerupai meja permainan tembak ikan.

Namun, hasil pemeriksaan tidak menemukan mesin tembak ikan maupun aktivitas perjudian. Polisi kemudian mengingatkan pengelola agar tidak menyediakan tempat ataupun fasilitas yang dapat digunakan untuk menjalankan praktik perjudian.

Pengecekan dilanjutkan ke warung kopi di kawasan Simpang Selayang, tepatnya di depan SPBU Kecamatan Medan Tuntungan. Lagi-lagi, petugas tidak menemukan mesin maupun aktivitas perjudian.

Sekitar pukul 11.40 WIB, pemeriksaan berlanjut ke warung kopi di sebelah Loket Bus BTN. Hasilnya juga nihil. Tidak ditemukan mesin tembak ikan ataupun praktik perjudian.

Petugas kemudian bergerak ke warung milik Yusuf di Jalan Bunga Mayang 1, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari lokasi tersebut, polisi juga tidak menemukan adanya aktivitas perjudian mesin ketangkasan tembak ikan.

Kapolsek Medan Tuntungan menegaskan, para pemilik maupun pengelola usaha diminta tidak memberikan ruang atau fasilitas bagi pihak yang hendak membuka dan menjalankan praktik perjudian.

Pengecekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dugaan keberadaan mesin judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.

Sebelumnya, pemberitaan pada 25 Agustus 2026 menyebut adanya dugaan aktivitas mesin judi tembak ikan di empat titik, yakni kawasan Loket Bus BTN, Laucih, Perumnas Simalingkar dan depan SPBU Simpang Selayang.

Namun, berdasarkan hasil pengecekan kepolisian pada 26 Agustus 2026, tidak ditemukan aktivitas perjudian di keempat lokasi tersebut saat petugas melakukan pemeriksaan.

Sekitar pukul 12.20 WIB, seluruh personel kembali ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk melaksanakan konsolidasi.

Polsek Medan Tuntungan juga mengingatkan, apabila nantinya ditemukan aktivitas perjudian, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER