IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Pencurian Ikan di Pajak Dwikora Dengan Mediasi

SIANTAR, TOPKOTA.co – Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menyelesaikan dugaan pencurian ikan dengan mediasi, Selasa (18/8/2026) sekira pukul 17.30 WIB.

Kaposlek Siantar Utara Iptu Nana Sandra SH menjelaskan, dugaan pencurian ikan nila tersebut terjadi pada Kamis (13/8 2026) sekitar Pukul 04.00 WIB di dalam Pajak Dwikora Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Saat itu, warga berinisial RRA (22) bertempat tingga di Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar mengambil ikan nila milik warga berinisial MSB (39) bertempat tinggal di Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar didalam Pajak Dwiora.

Korban bertanya kepada rekan-rekannya sesama pedagang tentang kejadian kehilangan ikan, saat itulah pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian ikan nila milik FND, S dan WP. Tidak terima kejadian itu, para pedagang ikan melaporkan ke Polsek Siantar Utara.

Mendapat laporan, petugas yang sedang piket bersama Bhabinkamtibmas langsung menindaklanjuti dan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara. Hasil dari mediasi tersebut antara korban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamain bermaterai.

BACA JUGA:  Polda Sumut Periksa Oknum Mafia Tanah “Albert” Usai Perintah Presiden Prabowo

“Berdasarkan perdamaian tersebut, kasus pencurian ikan tidak dilanjutkan ke proses hukum.,” ujar Kapolsek. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER