IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dalam 1 Bulan, 3 Kasus Besar Diungkap Ditresnarkoba Polda Riau

PEKANBARU, TOPKOTA.co – Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 43 kilogram sabu dan 21 ribu butir pil ekstasi.

“Jumlah barang haram tersebut dari pengungkapan 3 kasus besar selama di bulan Agustus 2020,” kata kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, Kamis (27/8/2020) saat ekspos.

Dari pengungkapan itu, para tersangka terbagi dalam tiga peranan, yaitu sebagai kurir pengiriman dari Negara Malaysi, ke Dumai dan Bengkalis, kurir yang menerima didaratan, dan yang menyimpan digudang.

“Pelaku yang membawa barang haram tersebut tidak satu jaringan, serta menggunakan komunikasi terputus dengan yang menyuruh dan menerima,” ujarnya.

“Untuk barang haram tersebut, rencanya tidak hanya didedarkan di Provinsi Riau, tapi juga kesejumlah daerah lain,” sambungnya.

Dari pengungkapan 3 kasus besar yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Riau, berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

Ke-7 orang tersangka tersebut berinisial, IH, SU, SN, ED, RS K, dan tersangka KD, yang berhasil ditangkap di berbeda lokasi.

Untuk para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 undang – undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati. (Joni)