IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

KPUD Buka Pendaftaran Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Karo

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo membuka pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020.

Pengumuman ini di sampaikan KPU Kabupaten Karo melalui edaran pengumuman dengan Nomor : 618/PP.04.2.Pu/1206/KPU-Kab/VIII/2020.Pendaftaran pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada tanggal 4 dan 6 September 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua Gemar Tarigan ST, Sabtu (29/8/2020).

Ketua KPU menjelaskan, adapun ketentuan pendaftaran pasangan calon tersebut, Pertama, bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Surat pengumuman yang dikeluarkan KPUD Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kedua, bagi Bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau gabungan Partai Politik, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Ketiga, bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.

Keempat, dalam hal Pengurus Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Selain itu, ketentuan pendaftaran pasangan calon, yaitu bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Kemudian, bagi bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau gabungan Partai Politik, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.

Surat pengumuman yang dikeluarkan KPUD Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sedangkan dalam hal Pengurus Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (John Ginting).