IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Didesak Tetapkan 3 Warga Negera Asing Tersangka Komplotan Pelaku Penipuan Online

MEDAN, TOPKOTA.co – Direktorat (Siber) Polda Sumut didesak segera menetapkan tiga warga negara asing (WNA) yang ditangkap bersama komplotannya terlibat dalam kasus penipuan online (scamming)

“Kita patut curiga bahwa ketiga WNA yang sebelum ditangkap memang terlibat dalam kasus penipuan online (scamming) karena itu penyidik Dit Siber Polda Sumut diminta segera menetapkan status tersangka,” ujar pengamat hukum, Thomas J Tarigan, Jumat (14/8).

Ia menjelaskan, berdasarkan pemberitaan yang tersiar bahwa ketiga WNA itu ditangkap bersama seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kasus penipuan online (scamming) saat berada di Apartemen Podomoro.

“Menurut pandangan dan keyakinan saya bahwa dalam kasus scamming yang diungkap Dit Siber Polda Sumut ketiga WNA itu turut serta melakukan kejahatan karena diamankan ketika berada di apartemen sejak April 2026 lalu,” jelasnya dalam kasus scamming korban mengalami kerugian Rp6,7 miliar.

Thomas mensinyalir ketiga WNA yang diamankan itu turut menikmati uang hasil kejahatan scamming Rp.6,7 milyar tersebut,” ujar Thomas seraya menegaskan tidak ada alasan penyidik Dit Siber Polda Sumut untuk membebaskan WNA terlibat kasus penipuan online.

“Saya menilai dalam kasus scamming yang dilakukan WNA itu sudah ada mensrea (niat jahat) sebab dari pemberitaan yang beredar para pelaku mengaku sebagai petugas OJK, polisi dan kominfo. Artinya, mereka jelas komplotan,” sebutnya sembari menyangkan terhadap ketiga WNA yang diamankan itu telah dideportasi ke negara asalnya.

BACA JUGA:  Polsek Galang Ringkus Pelaku Penganiayaan

Sebelumnya, Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut mengungkap kasus penipuan online (scamming) yang melibatkan warga negara asing (WNA) jaringan internasional, beberapa waktu lalu.

Namun dibalik keberhasilan pengungkapan itu memunculkan kecurigaan serta pertanyaan tentang kejujuran dan profesionalitas penyidiknya karena diduga “Main Mata” membebaskan warga asing yang terlibat kasus scamming tersebut.

Pasalnya, dari lima orang yang diamankan hanya satu orang yang dijadikan tersangka sementara 3 warga negara asing dan seorang wanita Indonesia tidak diketahui status hukumnya.

Ironinya Muhammad Muhajid dan Ayub Zain, keduanya warga negara Pakistan, dan Karandeep Singh warga negara India terkesan buru-buru dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk di Deportasi. Demikian juga keberadaan wanita Tiara tidak diketahui rimbanya.

Sementara itu yang dijadikan tersangka oleh penyidik Dit Siber Polda Sumut dalam kasus ini bernama Vuitton Markus alias Kevin Muklis (26) warga Jalan Timor Baru, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

Diketahui, kelima komplotan penipuan online (Scamming) jaringan internasional itu diamankan dari Apartemen Liberty Lantai 18 Podomoro, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, pada Selasa (28/7) lalu.

BACA JUGA:  Satres Nnarkoba Polres Batubara Amankan Warga Empat Negeri Pengguna Sabu

Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menyampaikan kepada awak media dalam konferensi persnya beberapa hari lalu itu mengakui tersangka Vuitton Markus telah berhasil menipu seorang wanita warga Kalimantan inisial JL sebesar Rp.6,7 milyar.

Namun yang menjadi pertanyaan, kemana hasil kejahatan uang Rp6,7 miliar itu dibuat tersangka Vuitton Markus?. Mungkinkah uang itu hanya dikantongi tersangka Vuitton Markus alias Kevin Muklis sementara mereka bekerja secara komplotan.

Apakah uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar sewa apartemen Podomoro selama hampir 5 bulan mereka tinggal?. Atau uang hasil kejahatan itu “disimpan” penyidik karena dalam konprensi pers tidak dijelaskan keberadaan duit yang dimaksud.

Kombes Bayu sendiri mengakui, kelima orang itu bekerja tidak bertindak sendiri-sendiri, ada yang mengaku petugas OJK, Polisi dan Kominfo, tapi mengapa ketiga warga negara asing itu dibebaskan.

Mengingat mereka bekerja dalam satu kelompok sejatinya, ke empat orang itu dijadikan tersangka atau setidaknya ikut serta menikmati hasil kejahatan dan mengetahui kejahatan namun tidak melaporkan kepada petugas berwenang.

BACA JUGA:  Polda Sumut Kerahkan Personel Evakuasi Korban Bencana Longsor di Humbahas

Timbul asumsi ditengah masyarakat kalau tersangka Vuitton Markus sengaja ditumbalkan dan buru-buru tiga WNA itu dikirim ke Rudenim untuk di deportasi ke negara asalnya sehingga kasusnya tidak mengembang dan hanya terputus kepada Vuitton sendiri.

Menanggapi dugaan adanya permainan dalam penanganan pengungkapan kasus penipuan online yang melibatkan warga negara asing (WNA) tidak ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, saat dikonfirmasi awak media kemarin belum memberikan keterangan.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, ketiga warga asing itu tidak diturut sertakan sebagai tersangka karena tidak ada korban mereka di Indonesia.

“Selama di Indonesia, ketiga warga negara asing itu tidak ada mendapatkan korban warga Indonesia dan mereka tidak terlibat dalam Scamming yang dilakukan tersangka Vuitton Markus.Pun demikian Polda Sumut tengah berkordinasi dengan Interpol Pakistan dan India untuk menangani dugaan scamming ketiga orang tersebut,” katanya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER