IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batu Bara Sita Hampir 1 Kg Obat Terlarang, Tersembunyi di Bungkus Teh Cina

BATU BARA, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat terlarang. Petugas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekira pukul 15.30 WIB. Lokasinya berada di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MF (29). Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara dan diduga kuat sebagai pengedar.

Barang bukti yang diamankan cukup besar. Petugas menemukan 1 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin. Di dalamnya berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram, atau hampir mencapai 1 kilogram.

Selain ketamin, petugas juga mengamankan 1 buah tas sandang warna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut. Tas itu sempat diletakkan tersangka di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel saat hendak ditangkap.

BACA JUGA:  Polres Tanah Karo Amankan Dua Pelaku Perjudian Slot di Warnet Berastagi

Awal mula pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah sekaligus bengkel di Dusun Merdeka, Desa Lalang. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat pengintaian, petugas melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah. Salah satunya terlihat memegang tas sandang warna hitam yang mencurigakan.

Ketika upaya penangkapan dilakukan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Ia bahkan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas. Namun petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan MF di depan pintu rumah.

Setelah tas diperiksa, benar saja ditemukan satu bungkus plastik teh warna hijau merek Tie Guan Yin berisi ketamin. Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga tersangka, namun situasi berhasil dikendalikan petugas.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara. Ia akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:  Tikam Korban 4 Kali, Dua Remaja Ditangkap Polsek Hamparan Perak

Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul ketamin tersebut. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang membahayakan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungannya. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER