MEDAN, TOPKOTA.co – Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.
Hal itu diungkapkan Budi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Saiful Abdi dan Supriadi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/8/2026).
Dalam persidangan, JPU David Simamora dan tim menggali peran Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa dalam proyek tersebut.
Budi mengaku, sebelum proyek dilaksanakan, dirinya ditemui Bahrun Walidin alias Baron. Menurut Budi, Baron meminta agar disediakan sebanyak 1.000 unit smartboard sekaligus meminta komisi sebesar 44 persen.
“Sebelum pelaksanaan dimulai, Bahrun Walidin alias Baron menemui saya agar disediakan 1.000 unit smartboard dan meminta komisi 44 persen,” ujar Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Budi mengaku telah lama mengenal Baron. Namun, dalam pelaksanaannya, Baron hanya memesan 312 unit smartboard untuk proyek di Langkat, di luar pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi.
Dari kerja sama tersebut, Budi mengungkapkan adanya transaksi dengan sejumlah perusahaan. PT Bismacindo menerima sekitar Rp19 miliar, PT Global Nusantara sekitar Rp27 miliar, sedangkan PT Gunung Mas yang dipimpin Calvin, anak Budi Pranoto, menerima sekitar Rp13 miliar.
JPU kemudian mempertanyakan alasan smartboard tersebut kembali dijual kepada PT Gunung Mas yang juga masih memiliki hubungan dengan Budi Pranoto.
“Kenapa dijual lagi kepada PT Gunung Mas yang juga perusahaan Budi? Kenapa tidak langsung dijual kepada perusahaan lain atau langsung dijual ke Dinas Pendidikan Langkat?” tanya JPU.
Budi menjawab, transaksi tersebut merupakan kebijakan bisnis perusahaan dengan pertimbangan keuntungan. “Mau jual kepada siapa, tidak ada larangan,” jawab Budi.
JPU Soroti Transfer Rp2,8 Miliar kepada Baron
JPU kemudian menyoroti bukti transfer dari Fatimah, istri Budi yang menjabat Komisaris PT Bismacindo, kepada Bahrun Walidin alias Baron sebesar Rp2,8 miliar.
Budi menyebut hubungan bisnis antara PT Bismacindo dengan Baron tidak hanya terkait proyek di Langkat dan Tebing Tinggi, tetapi juga terdapat kerja sama bisnis di Aceh Jaya.
JPU kembali mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp2,5 miliar yang disebut diterima Baron dari PT Bismacindo untuk kemudian diserahkan kepada Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pengadaan smartboard.
“Bagaimana uang Rp2,5 miliar yang diterima Baron dari Bismacindo untuk diserahkan kepada terdakwa Saiful Abdi selaku PA dalam proyek smartboard tersebut?” tanya JPU.
Budi mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang tersebut. Namun, dia memastikan Baron menerima sekitar Rp19 miliar dari proyek smartboard di Sumatera Utara. “Ke mana saja uang tersebut diberikan, saya tidak tahu,” kata Budi.
Budi sendiri juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Sidang Diskors, Supriadi Bantah Teken Dokumen
Sebelum pemeriksaan Budi dilanjutkan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menskors persidangan dan menjadwalkan kembali sidang setelah pukul 13.30 WIB.
Setelah skors dicabut, persidangan kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Supriadi selaku Kasi Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam keterangannya, Supriadi membantah pernah menandatangani dokumen pengadaan smartboard Langkat, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. “Saya tidak ada meneken satu dokumen pun tentang pengadaan smartboard,” tegas Supriadi.
Dia juga membantah menerima uang dari proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut. “Saya tahu ada pengadaan, perencanaan hingga pembayaran (pencairan) dari Kadis Saiful Abdi,” ujarnya.
Terkait Bahrun Walidin alias Baron yang disebut sebagai broker proyek, Supriadi mengaku mengenalnya setelah diperkenalkan oleh Saiful Abdi. “Saya tahu Baron karena dikenalkan Kadis Saiful Abdi,” katanya.
Saiful Abdi Didakwa Rugikan Negara Rp29,5 Miliar
Sebelumnya, JPU David Simamora mendakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp29,5 miliar.
Selain Saiful Abdi, JPU juga mendakwa Supriadi selaku PPK sekaligus Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Ketiganya didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49 miliar lebih.
Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Para terdakwa memiliki hak untuk membantah dakwaan maupun keterangan saksi dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ayu)









