IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemkab Sergai Perkuat Komitmen Program Strategis Nasional, Wabup Adlin: “Kinerja Harus Nyata dan Berdampak”

SERGAI, TOPKOTA.co – Pelaksanaan Program Strategis Nasional (ProSN) di daerah bukan sekadar bentuk dukungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, tetapi merupakan kewajiban kepala daerah yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-undang.

“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah. di antaranya adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin hubungan kerja dengan instansi vertikal dan seluruh perangkat daerah,” kata Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Adlin Tambunan saat membuka acara Pendampingan dan Penguatan Pengisian Data Dukung ProSN Semester I Tahun 2026 oleh Inspektorat Jendra Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan berlangsung secara luring oleh jajaran Pemkab Sergai diantaranya Sekdakab Suwanto Nasution, S.Pd, MM, para Kepala OPD. Sedangkan Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Anev) Hasil Pengawasan Irjen Kemendagri Maharina Desi Maria selaku pendamping, para Pejabat Administrator, Perencana, Kepala Puskesmas yang hadir secara daring di kantor kerjanya masing-masing.

BACA JUGA:  Polres Serdang Bedagai Salurkan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu di Bulan Ramadhan

Wabup Adlin Tambunan menegaskan bahwa persoalan ProSN tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata, terlebih hanya sebagai urusan pengisian data dan kelengkapan dokumen. Ia pun meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah, agar jangan menunggu, jangan menunda, dan jangan menganggap ringan setiap indikator yang menjadi tanggung jawab kita.

“ Bersama Pak Bupati, saya memiliki kewajiban untuk memastikan ProSN dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Seluruh kepala perangkat daerah mengambil bagian dan tanggung jawab secara nyata dalam memenuhi kewajiban tersebut,” ujarnya.

Terakhir, Wabup berpesan agar kegiatan pendampingan ini dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki yang masih kurang, menyelesaikan yang masih tertunda, dan memperkuat yang sudah berjalan baik. Tidak cukup hanya melaporkan, harus dipastikan terlaksana dan tidak cukup hanya memenuhi data.

“ Kita harus memastikan kinerjanya nyata, dan tidak cukup hanya memenuhi kewajiban. Kita harus mampu memberikan hasil dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Sekdakab Sergai SuwantoNasution yang hadir dikesempatan itu mengutarakan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan selain meningkatkan pemahaman pengisian indikator ProSN, juga untuk mengidentifikasi indikator yang belum memenuhi target maupun data dukung yang masih belum memadai.

BACA JUGA:  Pemkab Sergai Terima Tim Ombudsman RI Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik

“ Semoga dengan digelarnya kegiatan ini diperoleh solusi dan arahan langsung dari Irjen Kemendagri terhadap permasalahan yang ditemukan sehingga dapat mempercepat penyelesaian dan tindak lanjut atas kekurangan data maupun dokumen pendukung,” terang Sekda.

Sebelumnya, Inspektur Sergai Johan Sinaga, SE, M.AP menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pendampingan, penguatan, pemahaman, dan penyamaan persepsi kepada seluruh perangkat daerah terkait dalam proses pemenuhan indikator dan pengisian data dukung ProSN semester I tahun 2026.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana untuk memastikan bahwa data yang disampaikan nantinya telah memenuhi aspek ketepatan, kelengkapan, validitas, konsistensi, dan akuntabilitas, serta sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan,”ujarnya.

Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Anev) Hasil Pengawasan Irjen Kemendagri, Maharina Desi Maria menegaskan bahwa evaluasi pelaksanaan ProSN telah terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, RKPD dan APBD

“Melalui evaluasi ini, kami ingin memastikan bahwa ProSN benar-benar menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga harus menunjukkan komitmennya dengan mengalokasikan SDM, anggaran, dan sarana prasarana yang memadai, menyampaikan laporan kinerja melalui aplikasi e-Monev yang telah terintegrasi dengan SiWasiat Kemendagri, serta melakukan mitigasi risiko secara bersama-sama dengan APIP atau Inspektorat,” ujar Maharina.

BACA JUGA:  Jalan Kabupaten di Sei Mulio Rampung Dihotmix, Warga Sampaikan Terima Kasih Kepada Pemkab Sergai

Lebih lanjut, Maharina menjelaskan bahwa hasil evaluasi akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori penilaian, yaitu kinerja tinggi dengan nilai 90–100, kinerja sedang dengan nilai 75–89, dan kinerja rendah dengan nilai 0–74. Menurutnya, nilai 74 ke bawah masih dikategorikan sebagai kinerja rendah karena target pencapaian ProSN diharapkan dapat mencapai 100 persen, pungkasnya. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER