BATU BARA, TOPKOTA.co – Sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Polres Batu Bara gelar Press Rilis pemusnahan barang bukti Narkoba. Kegiatan berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara pada, Rabu (05/08/2026) sekira pukul 09.00 Wib hingga selesai.
Pemusnahan narkoba dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, dan Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.
Turut hadir mewakili unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta penasihat hukum Rudy Harmoko.
Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan.
Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.
Dikesempatan itu juga, dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut, hasil pengungkapan kasus pada 12 April 2026.
Pada perkara itu, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat pengiriman narkotika jenis sabu melalui paket yang dibawa melalui bus antar kota tujuan Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram jika barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam bentuk dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 2.035,08 gram. Seberat 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara merebus sabu dan mencampurkan kedalam larutan pembersih agar tidak dapat digunakan lagi. (Ayu)









