IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Polsek Patumbak Ringkus Sindikat Brewok, Barang Bukti 10 Kg Sabu

MEDAN, TOPKOTA.co – Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok warga asal Aceh ketagihan mengedarkan sabu, setelah berhasil lolos dari pantauan petugas atas kasus pengungkapan 4 kg sabu pada (04/07/2020), kini pria yang merupakan pengendali jalur narkoba ini akhirnya diciduk Reskrim Tekab Polsek Patumbak di diskotik Krypton, Minggu (23/8).

Selain Brewok, turut diamankan bersamanya seorang kurir Basri alias Bas warga Kabupaten Langkat dengan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh Cina, 1 unit mobil Panther BL 8269 KI dan 6 unit hp milik tersangka.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH menjelaskan, hal penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari pengembangan penangkapan 4 kg sabu dengan tersangka Aswandi dkk, Selasa lalu (14/7).

“Dari pengungkapan tersebut kita mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan sejak 14 Agustus hingga berhasil kita amankan tersangka Bas dikawasan Jl Lintas-Medan tepatnya di Jl Besar Megawati, Sabtu (22/8/2020) malam,” ungkap Arfin, Jumat (28/8).

Kapolsek juga mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bas, pihaknya mengamankan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas didalam teh Cina dan disembunyikan didalam goni bersama 1 unit mobil Panther yang digunakan tersangka membawa barang haram tersebut.

“Dari pemeriksaan, tersangka Bas mengakui jika narkoba tersebut akan diedarkan dikawasan Langkat dan dikendalikan oleh Brewok. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan amankan Brewok disalah satu diskotik,” jelas Kapolsek patumbak.

Disambung Arvin lagi,, bahwa kini pihaknya masih memeriksa intensif tersangka dan melakukan pengembangan terhadap bandar dari tersangka. “Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terang Akpol 2005 ini.

Pada pengakuannya, tersangka Bas mendapatkan upah sebesar 30 juta dari setiap 1 kg sabu tersebut. “Saya sudah dua kali menjadi kurir. Awalnya 1 kg sabu, dan yang kedua ini 10 kg,” ucap Bas.

Dalam pengakuannya Brewok sudah 3 kali menjalankan bisnis haram tersebut. “Yang kemaren 4 kg sabu juga saya yang kendalikan, dan yang ini (10 kg) kali ketiga saya mengirimkan narkoba,” akui Brewok. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER