MEDAN, TOPKOTA.co – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit di PT Bank Sumut kembali menjadi sorotan. Perkara yang menyeret tersangka Farah Hasmina Harahap mengungkap dugaan pelanggaran prosedur perbankan dalam pengajuan kredit senilai Rp3 miliar, yang disebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.
Kasus tersebut bermula pada 2 April 2012, ketika Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan permohonan fasilitas kredit rekening koran sebesar Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group kepada PT Bank Sumut.
Berdasarkan hasil penyidikan, permohonan kredit itu diduga diajukan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang diwajibkan dalam ketentuan internal bank.
Temuan penyidik juga mengungkap bahwa CV Hasian Abadi Group baru didirikan pada 14 April 2012, atau setelah pengajuan kredit dilakukan. Selain itu, beberapa dokumen legalitas perusahaan disebut masih dalam tahap pengurusan saat proses pengajuan berlangsung.
Agunan Diduga Bermasalah
Penyidikan turut menemukan dugaan ketidaksesuaian pada dokumen agunan yang diajukan. Akta pelepasan hak atas tanah yang dijadikan jaminan disebut memiliki perbedaan nilai antara salinan dan dokumen asli.
Dalam fotokopi dokumen, nilai tanah tercantum sekitar Rp4 miliar, sedangkan pada dokumen asli nilainya hanya sekitar Rp300 juta. Perbedaan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara.
Perkara ini juga menyoroti dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam proses analisis kredit.
Berdasarkan dakwaan, analis kredit diduga tidak melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinannya, serta tidak melakukan analisis kelayakan usaha sesuai prosedur yang berlaku.
Meski perusahaan disebut belum memiliki pengalaman usaha yang memadai, legalitas belum lengkap, dan belum memiliki proyek yang jelas, analis kredit tetap diduga memberikan rekomendasi persetujuan fasilitas kredit.
Dalam perkara ini, ahli telah menghitung kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, nilai kerugian tersebut telah berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara.
Kasus ini masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit Bank Sumut.
Jejak Kasus dan Kerugian Negara
FHH yang bertindak sebagai debitur dari CV Hasian Abadi Group terseret dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit di Bank Sumut pada tahun 2012. Berikut adalah sejumlah fakta penyidikan terkait kasus ini:
* Menjadi Buronan (DPO): Kejati Sumut sejatinya telah menetapkan FHH sebagai tersangka sejak 5 Januari 2026. Namun, dalam proses penyidikan, tersangka bersikap tidak kooperatif, melarikan diri, hingga akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
* Keterlibatan Pihak Dalam: Selain FHH, kasus ini juga menyeret Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan berinisial LPL. Saat ini, LPL telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
* Kerugian Berhasil Diselamatkan: Audit ahli mengonfirmasi bahwa kasus ini merugikan negara sebesar lebih dari Rp2,2 miliar.
Meski demikian, pihak kejaksaan memastikan seluruh kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan disetorkan kembali ke kas negara.
Atas perbuatannya, FHH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). (Ayu)









