TALAWI, TOPKOTA.co – Respons cepat jajaran Polsek Talawi membuahkan hasil. Dalam waktu singkat setelah menerima laporan masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Talawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan mengamankan dua orang pelaku beserta dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H. menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/190/VII/2026/SPKT/Polsek Talawi dan LP/B/192/VII/2026/SPKT/Polsek Talawi, yang dilaporkan pada Jumat 31 Juli 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IH 30 tahun, warga Kabupaten Simalungun, dan SKJ 21 tahun, warga Kabupaten Batu Bara. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f KUHP.
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 12.05 WIB di depan sebuah warung di Simpang Sei Bejangkar, Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Verza yang diparkir di lokasi tersebut.
Selang sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 13.30 WIB, aksi serupa kembali terjadi di Dusun V A Desa Sei Balai. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio yang diparkir di halaman rumah saat sedang melaksanakan salat Jumat. Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp19 juta.

Menerima laporan dari Kepala Desa Sei Balai, personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin langsung Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H. segera menuju lokasi untuk olah TKP, mengumpulkan keterangan, serta memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan bersama masyarakat, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di depan salah satu rumah warga di Dusun VII A Desa Sei Balai.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Scorpio warna biru Nomor Polisi BM 5046 KH dan satu unit Honda Verza warna hitam tanpa pelat nomor. Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap kendaraan milik para korban.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Talawi menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat serta sinergi dengan perangkat desa.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor ke polisi jika mengetahui tindak pidana. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Batu Bara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, dan berkeadilan sesuai semangat Polri Presisi. (Solong)









