MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang buronan kasus pencurian sepedamotor berinisial Su alias Katung,32, warga Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru, Minggu (12/7/2026) dinihari.
Tersangka Su alias Katung ditangkap setelah Empat bulan diburon polisi karena terlibat kasus curanmor yang terjadi di Jl. Pintu Air IV, Kwala Bekala, Medan Johor, tepatnya di parkiran Salon Familia.
Keduanya ‘memetik’ sepeda motor milik Oloan Barasa, Senin (2/3/2026) lalu. Sempat buron, residivis Su alias Katung akhirnya ditangkap di kawasan Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi menjelaskan, sebelumnya, rekan Su alias Katung, berinisial Aj telah ditangkap Reskrim Polsek Delitua. Sementara Su alias Katung menjadi DPO atas laporan Oloan Barasa.
“Aksi keduanya viral di media sosial. Keduanya beraksi mengendarai sepeda motor CBR merah yang juga sudah kita amankan,” ucap Bimo, Selasa (14/7/2026).
Dijelaskan Bimo, hasil interogasi, Su alias Katung mengaku bertindak sebagai joki. Sementara rekannya Aj bertugas sebagai eksekutor. Hanya dalam hitungan detik, keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
“Saat hendak kita tangkap, ia berusaha kabur. Tapi kita berhasil mengejar dan menangkapnya,” tuturnya.
Dijelaskan Kanit Resmob, tersangka Su alias Katung merupakan residivis dan dua kali merasakan dinginnya jeruji besi atas kasus penadah sepedamotor hasil curian. “Pelaku ini residivis kasus penadah di tahun 2019 dan 2024,” tutup Kanit Resmob. (Ayu)









