SERGAI, TOPKOTA.co – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat ini tengah memproses seorang oknum anggota berinisial MHB terkait dugaan penghilangan barang bukti dalam perkara penipuan yang dilaporkan oleh Hasbullah, warga Perbaungan.
Kasi Propam Polres Sergai AKP Muhamad Rony, SH, MH, Senin (22/6/2026), mengatakan pihaknya sedang melengkapi berkas pemeriksaan terhadap MHB untuk selanjutnya disidangkan dalam sidang etik profesi.
“Pihak kami sedang melengkapi berkas MHB untuk dilakukan sidang etik. Setelah hasil persidangan keluar, kami akan menyampaikannya,” ujar AKP Muhamad Rony singkat.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Polsek Perbaungan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.
Menurutnya, Satreskrim Polres Sergai dalam waktu dekat akan kembali menggelar perkara guna mendalami seluruh fakta yang ada, termasuk dugaan keterlibatan penyidik dalam penghilangan barang bukti.
“Kasus ini terus berproses. Dalam prosesnya, penyidik juga ikut diproses karena diduga terlibat dalam menghilangkan barang bukti dan dalam waktu dekat kami akan kembali menggelar perkara ini,” terang AKP Binrod Situngkir.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sergai AKP Beringin Jaya, SH, MH, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka bernama Abdul dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Abdul yang identitas lengkapnya belum diketahui.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2,5 juta, satu lembar kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Toyota Avanza, satu lembar fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95 juta, uang tunai Rp2,5 juta, serta satu set fotokopi BPKB mobil Avanza G Luxury BK 1564 WF. Kasus itu disebut masih dalam tahap penyidikan.
Namun, korban penipuan, Hasbullah, membantah sebagian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian terkait barang bukti yang diamankan. Ia menegaskan bahwa barang bukti yang disita penyidik Polsek Perbaungan bukan fotokopi BPKB, melainkan BPKB asli kendaraan tersebut.
Menurut Hasbullah, BPKB asli mobil Avanza BK 1564 WF yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti justru dikembalikan oleh penyidik kepada seseorang bernama Marsel tanpa sepengetahuannya.
“Penyerahan barang bukti dari penyidik ke Marsel itu tidak diketahui oleh saya.
Saya menduga hal itu sengaja dilakukan agar posisi perkara menjadi lemah di persidangan karena objek barang bukti sudah tidak ada,” ungkap Hasbullah dengan nada kecewa.
Hasbullah menegaskan dirinya merupakan korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Abdul bersama Marsel.
Ia berharap setelah penanganan perkara diambil alih oleh Satreskrim Polres Sergai, kasus tersebut dapat dituntaskan secara profesional dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi dirinya sebagai korban.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan serta proses sidang etik terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.
(End)









