SERGAI, TOPKOTA.co – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil yang menimpa Hasbullah (53), warga Jalan Kabupaten, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hingga kini belum menemui titik terang meski telah berjalan hampir lima tahun.
Kasus tersebut dilaporkan Hasbullah ke Polsek Perbaungan dengan nomor laporan polisi LP/B/VI/2021/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut. Dalam laporannya, ia menyebut dua orang terduga pelaku, yakni Abdul dan Marsel.
Peristiwa itu bermula pada Kamis, 24 Juni 2021, saat Hasbullah berkomunikasi dengan Abdul terkait rencana pembelian satu unit mobil Toyota Avanza BK 1564 WF dengan nomor rangka MHKM1B43JE1092681. Dalam proses transaksi, Hasbullah bertemu dengan Marsel dan seorang pria bernama Bowo yang membawa mobil tersebut untuk diperiksa kondisinya.
Setelah dilakukan pengecekan kendaraan, transaksi berlanjut dengan pemeriksaan dokumen BPKB dan STNK di Siantar. Saat itu, Hasbullah memberikan uang panjar sebesar Rp5 juta kepada Marsel. Selanjutnya disepakati bahwa kendaraan akan diantarkan ke Perbaungan, tepatnya ke rumah Rizal.
Keesokan harinya, Jumat (25/6/2021), Marsel mengantarkan mobil tersebut ke rumah Rizal. Hasbullah bersama Rizal kemudian melakukan pelunasan sebesar Rp95 juta kepada Abdul melalui rekening Bank BRI sesuai kesepakatan yang disampaikan Marsel.
Namun setelah pembayaran lunas dilakukan dan bukti transfer diperlihatkan, Abdul tidak lagi dapat dihubungi. Upaya Hasbullah maupun Marsel untuk menghubunginya juga tidak membuahkan hasil.
“Awalnya Marsel mengaku mobil itu milik Abdul. Setelah terjadi pelunasan dan Abdul tidak bisa dihubungi, saat itu juga Marsel mengaku bahwa mobil tersebut miliknya. Jadi keduanya saya nilai bersekongkol menipu saya,” ujar Hasbullah, Kamis (18/6/2026).
Dalam laporan tersebut, pihak Polsek Perbaungan sempat mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB Toyota Avanza BK 1564 WF atas nama Alwadania tahun 2014, kwitansi pembayaran uang panjar Rp5 juta, serta bukti pelunasan Rp95 juta.
Namun dalam perkembangan penanganan perkara, Hasbullah mengaku kecewa karena kasus tersebut tidak kunjung terungkap. Ia juga menyoroti pengembalian barang bukti berupa BPKB oleh penyidik kepada pemilik kendaraan tanpa sepengetahuannya, padahal proses hukum masih berlangsung.
Menurutnya, saat ini perkara tersebut telah diambil alih oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polres Sergai. “Yang saya sesalkan, kenapa barang bukti bisa dikembalikan sementara kasus itu masih berproses. Saat ini mobil itu juga telah dijual oleh Marsel. Artinya ada dugaan penghilangan barang bukti di sini,” katanya.
Atas dugaan tersebut, Hasbullah mengaku telah melaporkan penyidik berinisial MHB serta Marsel terkait dugaan penghilangan barang bukti.
“Kasus ini sudah cukup lama. Saya juga sudah melaporkan ke Polda Sumut karena kecewa terhadap lambatnya pengungkapan kasus ini. Sudah hampir lima tahun berjalan, meskipun sudah diambil alih Satreskrim Polres Sergai, namun sampai sekarang belum ada titik terang, baik terhadap Abdul maupun Marsel yang diduga menjual barang bukti tersebut,” ujarnya.
Hasbullah mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (18/6/2026), membenarkan bahwa penanganan perkara telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Sergai.
“Kasus tersebut terus kami tindak lanjuti dan saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Begitu juga dengan barang bukti yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar AKP Binrod Situngkir.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan penipuan tersebut serta menelusuri keberadaan barang bukti yang disebut telah berpindah tangan. (End)









