ASAHAN, TOPKOTA.co – Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Polda Sumatera Utara, menggelar siaran pers resmi pada Senin pagi pukul 10.00 WIB terkait rencana pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan dalam dua kasus terpisah. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap zat berbahaya di wilayah hukum Asahan dan sekitarnya.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi, SH dan Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Perwakilan BNN dan Labfor Polda Sumut serta Penasehat Hukum, Senin (15/6/2026) dalam siaran pers menjelaskan rincian penanganan dua kasus besar yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Asahan.
Adapun kasus pertama, berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LPI/A/117/IV/2026 tertanggal 27 April 2026, petugas mengamankan barang bukti seberat 5.000 gram sabu. Sebanyak 158,1 gram disisihkan untuk kebutuhan proses hukum, sedangkan sisanya seberat 4.841,9 gram rencananya akan dimusnahkan. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial S telah ditetapkan dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Dan kasus kedua, berdasarkan Laporan Polisi nomor LPI/A/135/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026, aparat berhasil mengamankan 10.000 gram sabu dan 1.500 buah kartrid vape yang diduga mengandung zat berbahaya.
Sebanyak 313,72 gram sabu dan 87 kartrid disisihkan untuk keperluan penyidikan. Sementara itu, barang yang akan dimusnahkan berjumlah 9.686,28 gram sabu serta 1.413 kartrid vape yang diduga berisi etomidat. Satu orang tersangka berinisial SAH alias H juga telah ditetapkan dalam kasus ini.Dengan selanjutnya total Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan secara keseluruhan berjumlah, Sabu 14.528,18 gram dan Cartridge Vape: 1.413 buah.
Pemusnahan dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang ketat. Sebagian barang disisihkan secara sah untuk melengkapi berkas penuntutan, proses persidangan, serta menjadi bahan bukti jika terjadi upaya hukum lanjutan seperti banding.
Tindakan ini juga bertujuan mencegah agar barang bukti tersebut tidak kembali beredar ke masyarakat dan merugikan banyak pihak.Kapolres Asahan menegaskan akan terus meningkatkan operasi pengawasan dan penindakan guna memutus rantai peredaran narkotika.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika yang terjadi di lingkungan sekitar agar wilayah Asahan tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba.
“Diperkirakan bahwa pemusnahan barang bukti ini setara dengan menyelamatkan sekitar 16.000 nyawa warga dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika”, ungkap Kapolres. (Ayu)









