IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Lapor, Praktek Judi Tembak Ikan di Kecamatan Perdagangan Tidak Diproses Hukum

Mesin judi tembak ikan. (Ist)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Kepolisian Polsek Perdagangan masih belum Melaksanakan pertanggungjawaban tugas negara kepolisian terkait maraknya perjudian tembak ikan di Kecamatan Perdagangan Kabupaten Simalungun masuk dalam wilayah tugas penegakan Polsek Perdagangan.

Informasi ini diketahui berdasarkan pantauan media, bahwa saat ini 16 Juni 2026 masih tetap beroperasi kegiatan Perjudian tembak ikan diwilayah hukum Polsek Perdagangan tepatnya di Desa bandar gunung dwarung rumping,desa bandar rejo dusun 4, kec bandar masilam.

Segala rutinitas bentuk perjudian adalah dilarang negara karna melanggar hukum yaitu melanggar UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Aturan larangan perjudian dalam UU disahkan pemerintahan atas dasar kenyataan yang terjadi di kehidupan nyata bahwa perjudian berefek buruk atau sangat jelas merugikan diri sendiri,keluarga maupun lingkungan sosial.

Justru itu perjudian selalu dianggap sebagai musuh negara, perjudian selalu menjadi musuh Polisi selaku penegak hukum. banyak sudah terjadi penangkapan terhadap pelaku perjudian karna perbuatan itu melawan hukum dengan kata lain menjadikan dirinya sebagai musuh negara.

BACA JUGA:  Jual Kulit Harimau, Dua Warga Karo Diringkus Polrestabes Medan

Maka dengan itu pertanggungjawabkan tugas Kapolsek Perdagangan adalah memimpin dan beri perintah atas pertanggungjawaban tugas berdasarkan tugas pokok Kepolisian yaitu UU no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI bertugas sebagai Pelayan masyarakat, pelindung masyarakat dan mengamankan masyarakat dan memberikan kenyamanan terhadap masyarakat.

Dan masalah utama yang terjadi saat ini di Kecamatan Perdagangan-Simalungun terkait adanya perjudian tembak, sudah diinformasikan secara berulang-ulang kepada Kapolsek yang bersangkutan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER