IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Terlibat Korupsi, Polda Sumut Tangkap Kades Pasar Batahan Tahun 2016

MEDAN, TOPKOTA.co – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap Kades Pasar Batahan yang menjabat di Tahun 2016, karena terlibat dugaan kasus korupsi penggunaan Dana Desa.

Tersangka Fajar Siddik R (37) warga Kuala Batahan Desa Kuala Batahan Kec. Batahan Kab. Madina ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / IV / RES.3 / 2019/SU/RES MD, tanggal 15 Mei 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 221.a / VI / 2020 / Reksirm, tanggal      16 Juni 2020 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) Nomor : K /145/VIII/ RES.3.3/ 2020/ Ditreskrimsus tanggal 14 Agustus 2020.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2016, Desa Pasar Batahan telah menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari ABPD Kab. Madina TA. 2016 sebesar Rp. 78.000.000, dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA. 2016 sebesar Rp. 604.381.985. Sesuai dokumen APBDes Desa Pasar Batahan bahwa pada tahun 2016 Kepala Desa Pasar Batahan telah menetapkan Peraturan Desa Pasar Batahan Kec. Batahan Kab. Madina Nomor 2 tahun 2016 tanggal 19 September 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 682.381.958, terdiri dari ADD Rp. 78.000.000 bersumber dari APBD Kab.Madina Ta.2016 dan DD Rp. 604.381.95- bersumber dari APBN.

Adapun Kegiatan dari APBDes Pasar Batahan tersebut terdiri dari 4 Kegiatan yaitu, Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pembangunan Desa, Kegiatan Bidang Pembinaan Masyarakat dan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Sementara, terhadap pelaksanaan APBDes Pasar Batahan Kec. Batahan Kab. Madina TA. 2016 telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran sebanyak 4 (empat) kali sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yaitu sebesar Rp 682.381.958.

Namun pada pelaksanaan APBDes Desa Pasar Batahan TA. 2016, diketahui adanya kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan, tetapi telah dilakukan penyerapan anggaran yaitu pembangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Alquran) dan bangunan pelengkap yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan TA. 2016 sebesar Rp. 413.210.800 yang berlokasi di Desa Pasar Batahan Kec. Batahan Kab. Madina, dan dugaan kegiatan non Fisik pada tanggal 26 Oktober 2017 s/d 06 November 2017 telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kab. Madina (APIP) pada tanggal 26 April 2018.

Penyidik bersama dengan Ahli Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan Kualitas/Kuantitas terhadap bangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Al Qur’an) dan bangunan pelengkap di lokasi Desa Pasar Batahan Kec. Batahan Kab. Madina, dengan kesimpulan bahwa adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 215.518.584,08.

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Pebruari 2020 bahwai terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan Kec. Batahan Kab. Madina TA. 2016 terdapat kerugian keuangan Negara sebesar 413.220.466,59.

Saat ini, Penyidik/ Penyidik Pembantu telah melengkapi alat bukti atas dugaan perbutaan Kepala Desa Pasar Batahan  serta Penyidik juga telah melakukan Gelar Perkara  Penetapan Tersangka atasnama Fajar Siddik Rkt, Jumat tanggal 14 Agustus 2020.

Selain itu, Jumat tanggal 14 Agustus 2020 Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan telah di tahan di RTP Polda Sumut sejak tanggal 14 Agustus 2020. Turut disita dari tersangka berupa barang bukti, 1 (satu) exemplar buku tabungan Desa Pasar Batahan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan, 1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2016 s/d Desember 2016, 1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2017 s/d Maret 2017, 4 (empat ) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal beserta lampiran.

Adapun pasal yang dilanggar, Pasal 2 Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Ayu)