SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up Mitsubishi L300 yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, MH, mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap berinisial YA alias Y (33), warga Dusun IX Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin.
“Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku YA alias Y. Tersangka merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang telah beraksi di sejumlah lokasi dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (8/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya yang berinisial IP alias K, M alias W alias K, dan I. Komplotan tersebut tercatat telah melakukan empat kali aksi pencurian mobil pick up di wilayah Sergai. Namun, satu di antaranya gagal karena kendaraan yang dicuri terbakar akibat korsleting mesin.
Selain terlibat dalam pencurian mobil, komplotan ini juga diduga melakukan belasan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah daerah. Polisi mencatat sedikitnya 10 kali aksi pencurian terjadi di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima kali di Kabupaten Deli Serdang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang cukup rapi dengan memanfaatkan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan sasaran.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. YA dan M alias W alias K bertugas memantau situasi sekitar serta mendorong mobil pick up yang menjadi target. Sementara IP alias K berperan sebagai sopir mobil Avanza yang digunakan dalam aksi kejahatan, sedangkan pelaku berinisial I bertugas menghidupkan mesin mobil curian sekaligus menjual kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Dari setiap hasil penjualan mobil curian, masing-masing pelaku memperoleh bagian sebesar Rp4 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu buah jam tangan, empat celana panjang, tiga celana pendek, empat kaos lengan pendek, dua kaos lengan panjang, satu kemeja, satu singlet, serta tiga celana dalam.
“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui,” tegas AKP Bringin Jaya.
Saat ini tersangka YA telah ditahan di Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (End)









