ASAHAN, TOPKOTA.co – Melawan saat diamankan, Irwansyah (24) warga Dusun 3 Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring, pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan dihadiahi timas panas oleh personil Satreskrim Polres Asahan, Senin (24/08).
Informasi didapat, Irwansyah alias Korlap diamankan berdasarkan laporan Rahman Syahputra (22) warga Dusun 1 Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, dengan Nomor LP / 530 / VIII / 2020 / SU / Res Ash , tanggal 24 Agustus 2020, dan Nomor LP / 531 / VIII / 2020 / SU / Res Ash , tanggal 24 Agustus 2020.
“Pada hari ini Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 WIB tersangka mengambil satu unit handphone merk Vivo V15 warna blue dengan nomor IMEI 1 : 863481044957775, IMEI 2 : 863481044957767 yang di-charge Rahman Syahputra sewaktu sebelum tidur dirumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani saat ditemui wartawan, Selasa (25/8).
Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.900.000, sehingga melaporkannya ke Polres Asahan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
“Atas laporan polisi tersebut, unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan ,dan didapat informasi bahwa tersangka berada di Dusun 3 Desa Pulo bandring Kecamatan Pulo bandring Kabupaten Asahan,” kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya, Unit Jatanras mendatangi lokasi tersebut ,dan melakukan penangkapan terhadap tersangka serta mengamankan barang bukti 2 unit hand phone merk Vivo. “Saat melakukan pengembangan terhadap TKP lain, tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kasat Reskrim AKP Ramadhani.
Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit Umum Daerah Kisaran untuk dilakukan pengobatan, kemudian setelah dilakukan pengobatan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan guna penyidikan.(Dad)