IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Gencar Berantas Narkoba, Polres Batu Bara Tangkap 2 Pengedar Sabu Dalam Sehari

BATU BARA, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Pada Jumat 29 Mei 2026, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kasus pertama diungkap sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Petugas mengamankan MAN, 24 tahun, warga Desa Lalang.

Dari penggeledahan ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,90 gram dan satu lembar kertas pembungkus. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya.

Selang satu jam kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba mengungkap kasus kedua di Jalinsum Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, dan mengamankan RM, 23 tahun, warga Serdang Bedagai.

BACA JUGA:  Simpan 10 Butir Pil Ekstasi Dalam Kotak Rokok, Warga Air Putih Diciduk Satres Narkoba

Dari tangan tersangka disita satu klip kecil sabu bruto 0,14 gram, satu pipa kaca pirek dengan lekatan sabu, dan uang tunai Rp2.000 yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan, “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.” Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER