DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut kini memperketat pengawasan terhadap perusahaan PT Easter Pigeon Industry (EPI).
Langkah ini dilakukan menyusul viralnya berbagai informasi di media sosial dan media elektronik terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, khususnya menyangkut mekanisme rekrutmen dan pembayaran upah pekerja.
Pengawasan tersebut dinilai sebagai tindak lanjut serius atas desakan publik agar pemerintah turun tangan memeriksa dugaan pembayaran upah buruh yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar, melalui Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Kabupaten Deli Serdang, Hisar P. Rumapea SH, disebut telah merespons laporan hasil investigasi lapangan yang disampaikan awak media.
Dalam tindak lanjut tersebut, Disnaker Sumut juga telah memberikan peringatan tegas kepada salah satu pimpinan PT EPI, Lian Giang, agar segera melakukan pembenahan terhadap sistem manajemen perusahaan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.
Saat ditemui sejumlah awak media di Lubuk Pakam, pada Senin (25/5/2026), Hisar Rumapea menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan, data pengupahan karyawan, hingga mekanisme penempatan tenaga kerja dalam negeri sebagaimana diatur dalam Perpres dan Permenaker.
Ia juga menyampaikan bahwa PT EPI telah diperiksa langsung oleh pengawas ketenagakerjaan sebagai bagian dari evaluasi atas janji perusahaan pada April lalu terkait perbaikan upah pekerja.
“Kemarin telah dilakukan pemeriksaan kepada manajemen PT EPI oleh pengawas, termasuk saya sebagai Kasi Penegakan Hukum, terkait tindak lanjut dari pernyataan PT EPI pada bulan April yang menyatakan akan memperbaiki upah pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pihak manajemen kembali menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan upah,” ungkap Hisar Rumapea.
Lebih lanjut, Hisar mengatakan pihak UPT Wilayah II Deli Serdang berencana memanggil para pekerja PT EPI pada awal Juni mendatang guna memastikan apakah perbaikan upah benar-benar telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan meminta keterangan langsung dari para pekerja untuk memastikan apakah janji perbaikan upah itu benar-benar direalisasikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Gabungan Awak Media, Bung Joe Sidjabat, mengapresiasi langkah cepat Disnaker Sumut melalui UPT Wilayah II Deli Serdang dalam merespons laporan investigasi di lapangan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Hisar Rumapea menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan masih dapat berjalan efektif apabila dilakukan secara serius dan konsisten.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Deli Serdang. Jika pengawasan dilaksanakan secara inovatif dan maksimal, tentu akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberi rasa aman bagi para pekerja,” ujarnya.
Meski demikian, Bung Joe Sidjabat yang juga mantan aktivis Buruh SBSI Sumut meminta kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan yang ada di wilayah Sumatera Utara untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pengawasan di setiap perusahaan.
Ia menilai, kasus PT EPI dapat menjadi contoh penting bahwa pengawasan yang aktif dan responsif sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawasan ketenagakerjaan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan, diharapkan para pekerja atau buruh di Sumatera Utara tidak lagi merasa takut menyampaikan keluhan maupun memperjuangkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku. (Red/Tim)









