IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Hasil Ungkap Kasus April 2026

SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.Senin (25/05/2026).

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., mengatakan kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan personel Puslabfor Polda Sumut, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri Sei Rampah, serta Pengadilan Negeri Sei Rampah.

“Pemusnahan hari ini kita melibatkan personel Puslabfor Polda Sumut, lalu ada juga perwakilan BNN, Kejari, serta Pengadilan Negeri Sei Rampah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi berwarna jingga dengan berat bersih 6,36 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus terhadap tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan, pada April 2026 lalu.

Menurut AKP Erikson David, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

BACA JUGA:  Pengendara Honda Scoopy Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

“Kita melakukan penyelidikan dan langsung melakukan undercover buy. Anggota melakukan pemesanan, kemudian kita lakukan penyelidikan di lokasi rumah M.Y dan selanjutnya dilakukan penindakan,” jelasnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka MY bersama sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu seberat 100,30 gram, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 6,66 gram, yang setelah dilakukan penimbangan laboratorium memiliki berat netto 6,36 gram, serta satu unit telepon genggam merek Realme.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Sementara itu, proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan disaksikan seluruh pihak terkait, guna memastikan barang bukti narkotika tersebut tidak disalahgunakan kembali. (Endang)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER