IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran Sabu di 3 Lokasi, 4 Pria Diamankan

BATU BARA, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Dalam operasi terpisah, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi pada 20 dan 22 Mei 2026.

Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/116/V/2026, LP/A/117/V/2026, dan LP/A/118/V/2026.

Kasus pertama terungkap Rabu 20 Mei 2026 di Dusun III Desa Perjuangan, Sei Balai, dengan mengamankan dua pria berinisial M.V.D.S (27) dan A.R.W.N (26) beserta barang bukti sabu 1,35 gram, bong, mancis, dan plastik klip bekas sabu.

Kasus kedua terjadi Jumat 22 Mei 2026 di Jalan Tengar Desa Pahlawan, Tanjung Tiram. Petugas mengamankan Z alias J (42) dengan barang bukti sabu 0,18 gram, kaca pirek sisa sabu 1,09 gram, pipet sekop, dan alat hisap.

Di hari yang sama, petugas juga meringkus A (33) di Lingkungan III Kelurahan Indrasakti, Air Putih, dengan barang bukti sabu 0,14 gram dan satu jaket warna merah.

BACA JUGA:  Warga Siap “Bayar Polisi” Demi Judi Dadu dan Ikan-Ikan Milik Lundu alias Singa Ditutup

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan dan pengintaian, para tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER