SERGAI, TOPKOTA.co – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai melakukan tindakan tegas melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., tersebut berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VP alias P (30) dan MUH alias S (26), yang diketahui merupakan warga setempat.
Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., memaparkan, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
“Dari pelaku VP, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram, satu unit timbangan digital, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, dari pelaku MUH alias S, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu.
AKP Erikson David menegaskan, operasi Gerebek Sarang Narkoba merupakan bentuk komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” katanya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (Endang)









