IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Dusun III Kuala Lama

SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/05/2026) sore.

Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, dua orang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. Kegiatan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satres Narkoba di kawasan Desa Kuala Lama sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah memperoleh informasi akurat terkait aktivitas transaksi narkotika, petugas kemudian melakukan teknik undercover buy sebelum akhirnya melakukan penindakan di lokasi sasaran sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melaksanakan giat GSN (Grebek Sarang Narkoba) di wilayah Pantai Cermin. Dalam penindakan tersebut, dua orang pria berinisial RS (36) dan TS (32), yang keduanya merupakan warga setempat, berhasil diamankan petugas,” ujar Kasi Humas, Minggu (17/05/2026).

BACA JUGA:  Polsek Sunggal Ungkap Pelaku Pembunuh Matius Dua Pelaku Ditangkap

Dari hasil penggeledahan badan maupun lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain enam bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 11,69 gram, satu bungkus plastik kecil berisi diduga sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bal plastik klip kosong, satu unit ponsel Android, uang tunai Rp100 ribu, satu dompet, serta alat hisap berupa pipet yang diruncingkan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, RS diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan TS merupakan pembeli. Kepada petugas, RS mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial Z yang berdomisili di Desa Pantai Cermin Kanan. Barang haram tersebut disebut diperoleh sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali.
Aktivitas peredaran narkotika itu diakui telah dijalankan selama kurang lebih dua bulan dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram.

AKP Bringin Jaya menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut. Langkah tegas ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengedepankan prinsip “Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat”.

BACA JUGA:  Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Batubara Periksa Saksi Kasus Penipuan dan Penggelapan

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER