IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap Kasus Sabu di Perbaungan, Seorang Pria Diamankan

SERGAI, TOPKOTA.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan di bawah komando Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH.

Pengungkapan kasus narkotika itu berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 15.50 WIB di Dusun I Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP alias B (40), warga Dusun II Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Sergai, Iptu Anggiat Sidabutar bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram, satu unit telepon genggam android, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet yang ujungnya diruncingkan diduga sebagai sekop, satu jarum suntik, serta uang tunai sebesar Rp155 ribu.

BACA JUGA:  Tim Subsatgas Polda Sumut Amankan Preman Bermodus Ormas, Pemilik Toko Ucapkan Terima Kasih

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri pelaku beserta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya, tim melakukan teknik penyelidikan undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celananya.

Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Percut Sei Tuan. Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sebanyak dua gram sabu seharga Rp600 ribu.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. (Endang)

BACA JUGA:  Kodam I/BB Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Labuhanbatu

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER